Pengasuh Panti di Tangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

KALBAR, gerbangdesa.com – Pengadilan Negeri Ketapang Kalimantan Barat memvonis mati pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar IS yang menjadi tersangka kasus pedofilia atau persetubuhan dengan anak asuhnya.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dan dibacakan kemarin, Rabu, 17 Mei 2023. ISIS sebelumnya dituding melakukan perbuatan asusila terhadap puluhan anak asuhnya. Peristiwa ini terungkap pada awal September 2022, saat polisi Ketapang mengamankan IS.

 Manajer Humas Pengadilan Negeri Ketapang Aldilla Ananta mengatakan, hubungan terdakwa dengan IS di panti asuhan dengan anak asuhnya masuk dalam agenda putusan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman mati,” kata Aldilla Ananta. Ananta menjelaskan, putusan dewan juri itu sama dengan tuntutan kejaksaan atau kejaksaan.

 “Kami menunggu  kekuatan hukum lanjutan (inkracht) dalam kasus ini untuk dieksekusi,” ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum Kasi Intel Panter Rivay Sinambela, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, membenarkan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang.

 “Terdakwa divonis hukuman mati. Tuntutan dan putusan juri relevan,” ujar Panter Rivay Sinambela. Panter menegaskan, jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan akan melaksanakan sesuai kewenangannya.

 “Yang berhak melaksanakan putusan pidana hanya kejaksaan. Caranya ada di hukum pidana,” ujarnya. Sementara itu, Pengamat Perempuan dan Anak Harlisa mendukung penuh langkah Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam menuntaskan kasus Pengurus Panti Asuhan Al-Akbar.

“Saya kira imbauan jaksa dan putusan  hakim sudah adil mengingat apa yang  dilakukan terdakwa terhadap korban,” ujarnya.

 Ia pun mengapresiasi aparat penegak hukum  Polres Ketapang, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri Ketapang yang memulai kasus serius.

“Kami berharap hal ini  tidak hanya membuat pelaku kejahatan jera, tetapi  semua pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa,” jelasnya.

(*/ary)

dilansir dari: viva.com

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post