Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Ketika Terima Bantuan Pihak Ketiga

Seluruh Kepala Desa, Camat dan Kasi PMD saat mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Kalteng.

Gerbang Desa – Pengelolaan keuangan desa disinyalir masih banyak yang belum diketahui oleh pemerintah desa, sehingga dianggap rawan disalahgunakan terutama mengenai sumbangan maupun bantuan dari pihak ketiga.

Melihat adanya kelemahan itulah, Pemerintah daerah mengeluarkan Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 10 tahun 2021 tentang mekanisme bantuan perusahaan yang berdomisili di desa dan sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Melalui instruksi inilah, diharapkan pemerintah desa betul-betul memahami bagaimana pengelolaan keuangan desa ketika adanya sumbangan atau bantuan dari pihak ketiga.

Mengacu pada pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. 

Aturan itu diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa.

Aturan tersebut di atas sangatlah jelas, bantuan perusahaan yang berdomisili di desa dan sumbangan pihak ketiga termasuk sebagai sumber pendapatan desa, mulai dari penerimaan, penganggaran, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya, wajib sesuai ketentuan peraturan tentang pengelolaan keuangan desa.

Instruksi inipun sepertinya dititikberatkan kepada seluruh kepala desa dan seluruh ketua badan permusyawarahan desa. 

Adapun mekanisme inti dari instruksi Bupati Kotawaringin Timur itu diantaranya,

Kesatu : Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dengan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua : Bantuan perusahaan yang berdomisili di desa dan sumbangan pihak ketiga berupa barang yang menjadi aset desa, setelah dilakukan serah terima barang wajib dicatat ke Kartu Inventaris Barang Milik Desa.

Ketiga : Bantuan perusahaan yang berdomisili di desa dan sumbangan pihak ketiga berupa uang, penerimaannya wajib melalui rekening kas desa pada bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Bank Pembangunan Kalteng Cabang Sampit.

Keempat : Penerimaan dan penggunaan dana bantuan perusahaan yang berdomisili di desa dan sumbangan pihak ketiga termasuk kelompok pendapatan lain-lain, wajib dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan ketentuan sebagai berikut,

a. Paling banyak 30 persen dari pendapatan lain-lain untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa.

b. Paling sedikit 40 persen dari pendapatan lain-lain untuk membiayai kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa.

c. Paling banyak 30 persen dari pendapatan lain-lain untuk membiayai kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan dan kegiatan pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.

Kelima : Laporan dan pertanggungjawaban bantuan perusahaan yang berdomisili di desa dan sumbangan pihak ketiga terintegrasi dengan laporan dan pertanggungjawaban APBDes sesuai ketentuan peraturan terkait pengelolaan keuangan desa.

Keenam : Hasil kegiatan desa yang bersumber dari bantuan perusahaan yang berdomisili di desa dan sumbangan pihak ketiga yang penerimaan melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah kabupaten agar dicatat dalam Kartu Imventaris Barang Milik Desa.

Ketujuh : Instruksi ini menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan APBDes tahun anggaran 2021, RKPDes dan APBDes tahun anggaran 2022 dan/atau RKPDes perubahan dan perubahan APBDes tahun anggaran 2022. (gd-min)

Tags

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Tinggalkan Balasan

Related Post