| Transparansi penggunaan dana desa dan APBDes di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng. |
Gerbang Desa – Sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022, ada 3 hal yang perlu dituangkan dalam Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun angggaran 2022.
Tiga hal itu yakni, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, ketiga mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
Penjelasannya:
1. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
– Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
– Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa (BUMDes) bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
– Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa (BUMDes) bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
2. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
– Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
– Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
– Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
– Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.
– Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
3, Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
– – Mitigasi dan penanganan bencana alam,
– – Mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
– – Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa. Dana Desa itu ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (gd-min)















