| Pemerintah desa dituntut untuk transparan dalam penggunaan dana desa melalui baliho agar jelas diketahui masyarakat. |
Gerbang Desa – Ada beberapa perbedaan antara dana desa dan dana kelurahan, walaupun tujuan dikucurkannya dana tersebut sama-sama untuk melaksanakan pelayanan dan pembangunan di masyarakat.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa. Dana Desa itu ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk pelaksanaan kegiatan di desa diatur, direncanakan, bahkan diurus sendiri oleh masing-masing desa. Sebab, desa otonom, pengelolaan anggarannya di APBDes.
Sedangkan dana kelurahan ada di bawah kecamatan. Anggarannya melalui APBD dan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat penetapan tugasnya diberikan oleh pemerintah level diatasnya.
Akan tetapi, keunggulan dari kelurahan yakni, adanya Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Ada 2 bidang prioritas penggunaan DAU tambahan kelurahan yaitu,
Pertama, pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kelurahan meliputi, lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta sarana prasarana lainnya.
Kedua, pemberdayaan masyarakat kelurahan yang meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan UMKM, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa, serta pengelolaan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesua dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah kelurahan. (gd-min)















