Rawa Sari Bentuk Kepengurusan DAD dan Mantir Tingkat Desa

Gerbang Desa– Pemerintah Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dianggap mengukir sejarah baru. Pasalnya, desa yang asal-usulnya transmigrasi itu dinilai pertama kali membentuk kepengurusan kelembagaan Dewan Adat Dayak (DAD) tingkat desa.

Umumnya, pembentukan pengurus DAD yang sudah berjalan ada di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan. Walaupun di dalam peraturan daerah (perda) telah tertuang bahwa di tingkat desa juga bisa dibentuk.

Mengacu Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalteng pada BAB 1 Pasal 1 Poin 32 berbunyi DAD desa/kelurahan adalah lembaga adat dayak yang mengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional, DAD provinsi, DAD kabupaten/kota dan DAD kecamatan, sebagai mitra kerapatan mantir perdamaian adat desa/kelurahan, demi membantu kelancaran tugas damang kepala adat di wilayah desa/kelurahan

Kemudian diperkuat lagi dengan diterbitkannya Perda Kotim Nomor 6 tahun 2012 tentang kelembagaan adat dayak di Kotim pada BAB 1 Pasal 1 Poin 31 berbunyi, DAD desa/kelurahan adalah lembaga adat dayak yang mengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional, DAD provinsi, DAD kabupaten dan DAD kecamatan, sebagai mitra kerapatan mantir perdamaian adat desa/kelurahan, demi membantu kelancaran tugas damang kepala adat di wilayah desa/kelurahan.

Pada Sabtu, 18 Desember 2021, Pemdes Rawa Sari telah mengadakan pemilihan langsung secara demokrasi kepengurusan kelembagaan DAD tingkat desa untuk periode 2022-2027.

Kegiatan itu dipusatkan di Balai Pertemuan Desa Rawa Sari dihadiri sekitar 29 pemilih yang merupakan putra dan putri suku dayak.

Pemilihan langsung itu hanya ada 5 kepengurusan yang telah terpilih yakni, Ketua DAD Desa Rawa Sari Arjono, sedangkan Yadi, Bahriannoor, Mirawati dan Rumandani merupakan anggota.

Selain menggelar pemilihan kepengurusan DAD desa, Pemdes Rawa Sari juga mengadakan pemilihan mantir perdamaian adat tingkat desa.

Dalam hal ini, hanya ada 3 orang yang dipilih secara voting yakni, Koordinator Mantir Desa Ardinan Zukri, Syahpandi dan Rahmawati sebagai mantir perdamaian adat.

Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto menuturkan, pemilihan kepengurusan kelembagaan DAD desa merupakan pertama kali diadakan, sedangkan pemilihan mantir sudah kesekian kalinya karena SK kepengurusan yang lama telah berakhir Oktober 2021.

Wakil Ketua DAD Kecamatan Pulau Hanaut Alpiandi menyebutkan bahwa pemilihan dan sekaligus pembentukan kepengurusan kelembagaan DAD di Desa Rawa Sari merupakan pertama kali.

Alasannya, belum ada desa lainnya yang membentuk kepengurusan kelembagaan DAD tingkat desa terutama desa-desa yang tersebar di Kecamatan Pulau Hanaut. (gd-min)

Tags

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Tinggalkan Balasan

Related Post