Hukum Adat Pelaku Buang Sampah Sembarang Tempat Resmi Diterapkan, Begini Mekanisme Sanksinya

GERBANG DESA – Sanksi hukum adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya secara resmi telah diterapkan terhitung 14 Oktober 2022. Bahkan, hukum adat dayak itu telah diresmikan oleh Bupati Kotim Halikinnor di halaman kantor Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang.

Diberlakukannya sanksi hukum adat itu sebabnya jumlah penduduk terus bertambah khususnya di wilayah Kecamatan MB Ketapang. Disamping itu, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah ke tempat-tempat yang sudah disiapkan pemerintah daerah dinilai sangat minim.

Di Kecamatan MB Ketapang sebenarnya sudah ada beberapa depo sampah disiapkan. Letaknya tidak jauh dari pemukiman penduduk bahkan sangat mudah untuk dijumpai. Faktanya, masih ada saja yang membuang sampah sembarang tempat seperti di selokan, drainase, sungai, bahkan di tempat yang bukan diperuntukan untuk sampah yakni, di pinggir-pinggir jalan.

Hal itu pernah terjadi di Jalan Pelita Barat, Kelurahan MB Hilir. Di sepanjang jalan menuju lingkar selatan itu terjadi penumpukan sampah dan sempat mengeluarkan aroma tidak  sedap. Para pengguna jalan terpaksa tutup hidung karena tercium aroma sampah busuk.

Berkat adanya permasalahan tersebut, hal itulah menjadi landasan pemangku adat di Kedamangan Kecamatan MB Ketapang menerapkan sanksi hukum adat terhadap pelaku pembuang sampah sembarang tempat untuk diadili berdasarkan pasal-pasal adat yang tertuang dalam buku panduan hukum adat.

Meskipun sanksi adat sudah resmi diterapkan di wilayah Kecamatan MB Ketapang dan sebelum benar-benar diterapkan, pihak terkait seperti kecamatan maupun kelembagaan adat terlebih dahulu melakukan sosialisasi melalui ketua RT/RW, tokoh masyarakat, bahkan desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan MB Ketapang.

“Sebelum sanksi hukum adat ini benar-benar diterapkan di masyarakat, kami mengadakan sosialisasi selama dua bulan, nah, mulai hari ini sudah resmi diterapkan,” kata Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang Muhammad Fitriansyah saat dibincangi gerbangdesa.com usai peresmian sanksi adat di halaman kantor kecamatan setempat.

Memang tidak semudah membalikan telapak tangan ketika akan menerapkan hukum adat tersebut. Sebab, perlu adanya dukungan semua pihak termasuk mantir/let adat baik yang ada di desa, kelurahan maupun kecamatan.

“Kemarin sebanyak 36 mantir/let adat Se-Kecamatan MB Ketapang periode 2022-2028 sudah dikukuhkan oleh bapak bupati kotim, kami harapkan agar bersinergi membantu menerapkan sanksi adat terhadap pelaku pembuang sampah sembarang tempat,” saran Fitriansyah.

Terkait mekanisme pemberian sanksi adat terhadap pelaku, menurutnya, bukan untuk menghukum berat dan menakut-nakuti masyarakat apalagi sampai mencari keuntungan.

Melainkan, kata Fitriansyah, hanya sanksi sosial tujuannya untuk mengedukasikan kepada masyarakat agar paham hidup bersih dan tidak mencemari lingkungan dengan membuang sampah disembarang tempat.

“Sanksinya bisa disuruh membersihkan rumah ibadah, menyapu jalan, bahkan ada juga dikenakan sanksi berupa uang sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan pelaku pembuang sampah disembarang tempat,” tegasnya.

Untuk memberikan efek jera, tambah Fitriansyah, pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarang tempat akan dipublikasikan melalui media elektronik, media cetak dan media siber.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, ketika menemukan ada pelaku membuang sampah sembarang tempat hendaknya difoto atau direkam video, kemudian hasilnya diserahkan ke lembaga adat, maka hal itu segera kami tindaklanjuti,” janjinya. (gd-min)

Tags

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Tinggalkan Balasan

Related Post