Kemenkumham Dorong Lembaga Negara Gunakan Produk Dalam Negeri

114
Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto

JAKARTA, gerbangdesa.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta. Kegiatan dilaksanakan 3-5 Agustus 2023.

Temu Bisnis ini mempertemukan Kementerian/Lembaga Negara (K/L) dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sekaligus juga mendorong Kementerian/Lembaga Negara menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan juga sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yang mendorong Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN dan BUMD untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam proses Pengadaan Barang dan Jasanya.

BACA JUGA:  Arahan Sekjen Kemenkumham di HDKD Ke-78, Munculkan Berita Positif

“Temu Bisnis Tahap VI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan PDN pada Kementerian/Lembaga Negara,” ucap Andap saat menghadiri  pembukaan Temu Bisnis Tahap VI, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.

Dia berharap dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI kali ini dapat meningkatkan penggunaan PDN dalam belanja pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

“Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” ujar Andap. 

BACA JUGA:  Perlakuan Warga Asing dan Pribumi di IKN Tuai Sorotan

Sebagai informasi, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham. Khusus untuk etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya, minimal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen.

Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM dengan lebih mudah dan terjangkau. (*/fin)