BOSP Paud dan Dasmen Tahun 2023 Siap Dicairkan, Penuhi 4 Syarat Ini!

JAKARTA, gerbangdesa.com – Kemendikbudristek telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler sebesar 56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan penerima BOSP Reguler dengan rincian 217.039 penerima BOS Reguler, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler.

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan Dasmen) pada saat webinar “Percepatan Penyaluran BOSP Tahap I Tahun 2023” melalui kanal Youtube @Ditjen PAUD Dikdasmen. 

Dia menjelaskan, satuan pendidikan yang direkomsalurkan itu telah memenuhi persyaratan dan menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bagi satuan Pendidikan negeri.

“Kami sangat memahami, penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76% penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri,” ujar Sutanto.

Sementara itu, Kapokja Perencanaan dan Penganggaran di Sekretariat Dirjen PAUD Dasmen Nandana Bhaswara menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk mempercepat penyaluran BOSP Tahap I.

Pertama melakukan rekonsiliasi sisa Dana BOS Reguler TA 2022 dengan APIP Daerah. Kedua, mengecek pelaporan sekolah dan mengesahkan Buku Kas Umum (BKU) sampai desember.

Kemudian yang ketiga, melakukan konfirmasi sisa dana di aplikasi BOP Salur (bagi penerima BOP TA 2022) atau block sync di MARKAS (bagi penerima BOP TA 2022). Keempat, ceklis menu reviu APIP pada MARKAS untuk satuan pendidikan negeri yang sudah selesai proses reviu/verifikasi pelaporan dan sisa dana.

Dia menambahkan, untuk mempercepat penyaluran dana BOSP Tahap I Tahun 2023, satuan Pendidikan perlu menyelesaikan keseluruhan pelaporan dana BOSP TA 2022.

Kemudian mengajukan pengesahan BKU sampai dengan desember di ARKAS untuk penerima BOS atau mengajukan konfirmasi sisa dana di BOP Salur untuk penerima BOP. (*)

Editor : Arifin

Sumber : Kemdikbud

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post