GERBANGDESA.COM Sampit – Seekor trenggiling betina (Manis javanica) dengan berat sekitar 10 kilogram ditemukan dalam kondisi terancam akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan Desa Terantang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Satwa dilindungi tersebut ditemukan tim pemadam karhutla PT Rimba Makmur Utama (RMU) ketika melakukan penanganan kebakaran.
Setelah berhasil diamankan, trenggiling dibawa ke Sampit oleh komunitas dan aktivis lingkungan untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas BKSDA Pos Sampit.
Penyerahan dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, membenarkan pihaknya menerima satwa tersebut dari komunitas lingkungan.
Pemeriksaan awal menunjukkan trenggiling dalam kondisi sehat, aktif, dan tidak mengalami luka.
“Personel Pos Sampit menerima penyerahan satu ekor trenggiling dari Hari dan kawan-kawan dari komunitas atau aktivis lingkungan Sampit,” ujar Muriansyah, Jumat (25/9/2026).
Karena kondisi fisiknya dinilai memungkinkan untuk kembali ke habitat, trenggiling tersebut tidak menjalani perawatan dalam waktu lama.
Sehari setelah diserahkan, Rabu (23/9/2026), satwa itu dilepasliarkan kembali di kawasan PT RMU. Lokasi pelepasliaran dipilih pada area yang relatif aman dan tidak terdampak kebakaran.
Proses tersebut dilakukan bersama pihak perusahaan serta komunitas dan aktivis lingkungan Sampit.
“Karena kondisi trenggiling dilihat sehat, aktif dan tidak ada luka, untuk menghindari stres dan sesuai arahan pimpinan, maka dilepasliarkan di wilayah PT RMU yang aman dari kebakaran hutan dan lahan,” jelas Muriansyah.
Penyelamatan tersebut menjadi pengingat bahwa karhutla tidak hanya mengancam permukiman dan aktivitas manusia, tetapi juga satwa liar yang habitatnya berada di kawasan terdampak api.
Bagi trenggiling seberat 10 kilogram itu, perjalanan dari tengah kawasan terbakar hingga kembali ke hutan menjadi kesempatan untuk melanjutkan hidup di alam.
Penanganan cepat tim pemadam, petugas konservasi, perusahaan, serta komunitas lingkungan membuat satwa dilindungi tersebut tidak harus berlama-lama berada dalam penangkaran sebelum kembali ke habitatnya. (hmn/fin)














