Kontrak Media Diskominfo Kotim Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

GERBANGDESA.COM, sampit – Pengelolaan anggaran kerja sama media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan.

Sejumlah awak media sebelumnya melayangkan surat tertanggal 29 Juni 2026 kepada DPRD Kotim terkait permohonan pencegahan dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam kontrak kerja sama media Tahun Anggaran 2026.

Surat tersebut meminta agar proses kerja sama dievaluasi sebelum anggaran dicairkan.

Dalam surat itu, sejumlah persoalan disebut perlu mendapat perhatian, salah satunya terkait persyaratan media yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang kerja sama media.

Para pengadu mempersoalkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penentuan grade dan nilai kontrak, termasuk klaim bahwa media yang masih dalam tahap verifikasi administrasi memperoleh nilai kontrak lebih tinggi dibanding media yang telah terverifikasi faktual.

Mereka juga mempertanyakan indikator penentuan nilai kontrak yang dinilai belum transparan, seperti traffic pembaca, kelengkapan administrasi, serta jumlah dan kompetensi wartawan yang bertugas di Kotim.

Sorotan lain menyangkut dugaan keberadaan “joki media”, yakni pihak yang mengatasnamakan sejumlah media dari luar daerah meski wartawan media tersebut disebut tidak aktif melakukan peliputan di Kotim.

Para awak media juga meminta Komisi IV DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Diskominfo dan BKAD Kotim serta merekomendasikan penundaan pencairan kontrak hingga dilakukan evaluasi dan pemeriksaan oleh Inspektorat atau APIP.
Namun, permintaan RDP tersebut disebut belum terlaksana.

Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan tersebut masih berupa aspirasi dan tudingan yang memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa, membantah adanya kontrak khusus dengan media sosial.

“Kalau ada yang menyebutkan adanya kontrak media sosial, itu tidak ada,” tegas Coky sapaan akrabnya saat dikonfirmasi melalui telepon dikutip dari Info Banua, Kamis (13/8/2026).

Ia menyatakan tidak dapat mengomentari kebenaran isi surat tersebut secara keseluruhan.

Terpisah, Kepala BKAD Kotim, Saleh, membenarkan pihaknya menerima surat yang meminta penundaan pencairan kontrak kerja sama media.

“Nanti saya akan koordinasikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Perbedaan antara tuntutan keterbukaan dari awak media dan belum terselenggaranya RDP tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka agar pengelolaan anggaran kerja sama media tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. (fin/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post