Warga Tiga Desa di Kotim Demo PT SSP, Tuntut Kewajiban Plasma 20%

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Ratusan warga yang tergabung di tiga desa wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melakukan aksi demo damai terhadap PT Swadaya Sapta Putra (SSP) Merbau, Senin pagi (7/7/2025).

Adapun warga yang tergabung di tiga desa tersebut diantaranya, Desa Barunang Miri, Desa Bajarau, dan Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, Kotim, Kalteng.

Demo damai yang dilakukan, lantaran warga menganggap sejak beroperasi pada 1997-2025 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, tidak pernah melaksanakan kewajiban plasma 20% sesuai aturan berlaku.

Atas dasar itu lah, warga melakukan aksi demo damai menuntut Manajemen PT SSP Merbau Kecamatan Parenggean, untuk melaksanakan kewajiban plasma 20 persen.

Disela-sela melakukan aksi, muncul Subli yang mengaku selaku penanggung jawab atas demo damai tersebut. Ia menegaskan, selaku kepala desa tidak ada wewenang untuk mengatur karena aksi itu murni dari warga desa yang merasa hak-haknya untuk mendapatkan plasma 20% dari PT SSP selama ini tidak terpenuhi.

“Saya selaku kepala desa apapun hasilnya, saya tidak bisa memutuskan, karena itu adalah hak masyarakat, supaya semua ini tidak salah paham, jangan sampai karena melihat ada kepala desa, semua diatur oleh kepala desa, itu perlu dipahami, ya,” ujarnya dihadapan pendemo di PT SSP yang bermarkas di wilayah Desa Bajarau.

Subli justru menginginkan agar demo damai itu jangan sampai terjadi anarkis, karena tujuan utama demo tersebut menuntut pihak perusahaan Swadaya Sapta Putra memberikan plasma 20% kepada warga yang ada di tiga desa.

“Perlu digaris bawahi ya, saya selaku kepala desa tidak ada hak untuk mengatur warga desa,” tegasnya.

Menariknya, usai melakukan orasi para pendemo terutama para perwakilan dipersilahkan masuk untuk menemui pihak manajemen perusahaan di rumah tamu PPKS PT SSP Merbau.

Hanya saja, permasalahan ini sepertinya masih belum ada titik terang dan berproses panjang. Hal itu sesuai dengan hasil notulen.

Adapun hasil notulen yang berhasil disimpulkan diantaranya,

  1. Pembahasan dan diskusi tuntutan kewajiban plasma 20 persen PT SSP kepada Desa Barunang Miri, Desa Bajarau dan Desa Sebungsu
  2. PT SSP siap melaksanakan kewajiban plasma 20% dari luasan wilayah yang masuk desa masing-masing.
  3. Para pihak sepakat untuk melanjutkan permasalahan ini melalui mediasi pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur.

Notulen itu telah ditandatangani Camat Parenggean Hery Bardi, S.Hut, Kapolsek Parenggean AKP Danny Arrizal Saputra, Ketua DAD Parenggean Maslan Jaelani, Kades Barunang Miri Subli, Kades Bajarau Ferry, S.Sos dan GM PT SSP Jonner Heppi Purba. (fin/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post