Jumat, Desember 6, 2024

Satgas PPKS UI Terima 78 Laporan dan 86 Korban Kekerasan Seksual

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Meskipun Satuan Tugas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) periode 2022-2024 mengundurkan diri sebelum masa bakti berakhir 30 September 2024.

Akan tetapi, mereka masih ada rasa tanggung jawab untuk membuat laporan hasil kinerja selama dalam penanganan kasus seksual di kampus Universitas Indonesia tersebut.

Ketua PPKS UI Manneke Budiman mengatakan, sejak 1 Januari 2023 hingga 4 Maret 2024, pihaknya telah menerima dan menangani 78 laporan kasus kekerasan seksual.

Di samping itu, lanjut Manneke, masih ada satu kasus yang masih dalam proses penanganan dan dalam tahap akhir.

“Satgas PPKS UI Periode 2022-2024 menerima dan menangani 78 laporan kasus kekerasan seksual dengan total 82 terlapor/pelaku dan 86 Korban. Tersisa 1 kasus yang masih dalam proses penanganan dan sudah berada dalam tahap akhir pemeriksaan,” ujarnya, kemarin.

BACA JUGA:  Bupati Kotim Ingatkan PBS Bantu Armada Angkutan Peserta Lomba

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral kami, kami akan menuntaskan 1 kasus tersebut selambat-lambatnya tanggal 5 April 2024 sembari menunggu SK Rektor terkait pemberhentian 13 anggota Satgas PPKS UI Periode 2022-2024,” sambungnya.

Satgas PPKS UI Mustahil Dilanjutkan

Berdasarkan pernyataannya, pihak PPKS merasa mustahil untuk terus melanjutkan tugas kepengurusannya seiring meningkatnya frekuensi laporan, kompleksnya setiap kasus, dan desakan untuk membenahi permasalahan kekerasan seksual.

“Rektor dan jajaran pimpinan kampus tidak memiliki komitmen yang cukup dalam mendukung tugas Satgas,” ucap Manneke.

Kontribusi kampus dalam mendukung pelaksanaan tugas PPKS hanya sebatas teknis, yang juga disebut Manneke belum sesuai dengan standarnya.

BACA JUGA:  Mendikbud Nadiem Wacanakan Angkat 1 Juta Guru Honorer Menjadi ASN PPPK

“Kontribusi kampus hanya sediakan ruangan untuk rapat, rapel remunerasi, dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan sanksi, sebatas itu,” jelas Manneke.

“Tapi ada hasil inspeksi dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbud pada 12 Oktober lalu, bahwa ruang tersebut jauh dari definisi memenuhi syarat kelayakan sebab tidak memiliki kedap suara, kaca satu arah, dan CCTV terdekat,” imbuh dia.

Ajuan untuk pengoptimalan itu juga sudah diajukan, tetapi kampus tidak memberikan respons. Saat ditanya bagaimana ke depannya UI menangani kasus kekerasan seksual, Manneke tidak bisa merespons banyak.

“Saya juga enggak bisa banyak menanggapi sebab enggak baik untuk kejiwaan juga kalau saya mengkhawatirkan hal-hal yang tidak berada dalam kendali saya,” kata dia.

Sumber: kumparan – kompas

Artikel Lainnya

Liburan Panjang ke Wisata Pantai Kelapa Tuban Aja

GERBANGDESA.COM TUBAN – Jumlah pengunjung wisata Pantai Kelapa di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban mengalami lonjakan yang...

Polisi Tangkap Mafia Tanah Senilai 1,8 Triliun di Jakarta Utara

JAKARTA, gerbangdesa.com - Hingga tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Jakarta Utara. Lahan yang dimaksud...

DPC PAN MHS Deklarasikan Posko Relawan di Pandawa Lima

GERBANGDESA.COM, SAMPIT – Usai memperkenalkan Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 1 Ir H Eddy Mashamy, MM, Daerah Pemilihan...

Kades Cantuk Belum Dilantik, Tujuh Perangkat Kompak Mengundurkan Diri

GERBANGDESA.COM BANYUWANGI – Sebanyak tujuh Perangat Desa di Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terhitung sejak...
error: Content is protected !!