GERBANGDESA.COM SAMPIT – Usai sudah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKPDes tahun anggaran 2025 di Desa Penyaguan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kegiatan dipusatkan di balai pertemuan desa setempat.
Hasil dari Musrenbangdes tersebut, terdapat 29 usulan skala prioritas yang telah disepakati bersama dan rencananya usulan itu akan diperjuangkan kembali melalui Musrenbang RKPD tingkat kecamatan.
Kepala Desa Penyaguan Zainal Abidin mengatakan, tugas pemerintah desa hanya sebatas menampung sementara semua usulan yang masuk baik melalui musyawarah desa hingga Musrenbangdes RKPDes tahun 2025.
“Usulan yang kami tampung sementara ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan di APBDes,” ucapnya pada saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Musrenbangdes Penyaguan, Rabu 18 September 2024.
Zainal tidak menampik bahwa sebanyak 29 usulan yang telah masuk daftar usulan RKP Desa jika dilihat dari angka nominalnya mencapai Rp 2 miilar lebih.
Untuk itu, dengan melalui Musrenbangdes RKPDes ini akan diklarifikasi yang mana usulan bisa didanai menggunakan dana desa atau dana lainnya seperti dari Pemkab, Pemprov, pihak ketiga maupun pokok pikiran dewan.
“Saya tegaskan bahwa RKP itu masih sebatas rancangan, yang perlu diperhatikan itu adalah APBDes apakah cukup dana yang tersedia di desa atau sebaliknya,” ujar Zainal dihadapan yang hadir.
Sementara itu, Camat Pulau Hanaut Dedi Purwanto yang diwakilkan Kepala Seksi PKD Lisniati Dzumiroh menyampaikan bahwa pada Juni 2024 pemdes Penyaguan telah mengadakan Musdes dan telah mendapatkan hasil berupa usulan-usulan kewilayahan.
Kemudian dari hasil Musdes itu, lanjutnya, tim mengolah usulan itu dan dimasukan ke RPKDes, selanjutnya dibawa kembali melalui Musrenbangdes yang diadakan pada 18 September 2024.
“Melalui Musrenbangdes ini akan ditetapkan berapa besaran dananya sesuai usulan yang telah disepakati bersama dan menyesuaikan dengan keuangan desa terutama yang ada di APBDes,” ujarnya.
Setelah diketahui besaran dananya, tambah Lilis, usulan yang tidak bisa didanai melalui dana desa akan diperjuangkan kembali di Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan Pulau Hanaut.
“Untuk aturan yang digunakan adalah aturan sebelumnya karena aturan terbaru belum terbit dari kementerian,” pungkasnya. (fin/fin)