GERBANGDESA.COM, Jakarta – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang digadang-gadang mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) ternyata tidak berlaku merata. Sejumlah pejabat dan sektor vital justru diwajibkan tetap bekerja dari kantor demi menjaga stabilitas pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ bahwa camat dan lurah tidak termasuk dalam kebijakan WFH.
Selain itu, pejabat eselon I hingga III, pimpinan tinggi, kepala desa, serta ASN di sektor pelayanan publik juga dikecualikan.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Karena itu, pejabat di lini terdepan tetap harus bekerja dari kantor,” menjadi penegasan utama dalam kebijakan tersebut.
WFH yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 ini dirancang sebagai langkah efisiensi energi.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menerapkan pendekatan selektif dengan mempertimbangkan fungsi strategis tiap jabatan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan sektor pendidikan tetap berjalan normal tanpa skema kerja jarak jauh.
Ia menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara tatap muka.
“Proses belajar mengajar tetap luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, lima hari dalam seminggu,” ujarnya.
Tak hanya itu, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di sekolah juga tetap berjalan tanpa pembatasan.
Sementara untuk perguruan tinggi, mekanisme perkuliahan—terutama bagi mahasiswa semester empat ke atas—akan menyesuaikan dengan ketentuan dari kementerian terkait.
Dengan berbagai pengecualian tersebut, kebijakan WFH bagi ASN tampak lebih sebagai strategi terbatas ketimbang solusi menyeluruh.
Pemerintah pun membuka ruang evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini tetap efektif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. (*)
Sumber: Kompas














