GERBANGDESA.COM SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah menerbitkan hasil pleno terbuka melalui Surat Keputusan (SK) KPU Kotim Nomor 592 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kotawaringin timur tahun 2024.
SK KPU Kotim tersebut memaparkan hasil perolehan suara partai dan masing-masing suara calon legislatif (Caleg). Hanya saja, KPU Kotim belum secara resmi menetapkan 40 nama dari V darah pemilihan (Dapil) yang akan duduk di kursi DPRD Kotim tahun 2024.
Dilansir dari borneonews.co.id, hasil rekapitulasi tersebut dapat diproyeksikan 40 nama caleg yang akan duduk di kursi DPRD Kotim melalui perhitungan metode sainte lague. Metode tersebut menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5 dan seterusnya.
Metode Sainte Lague ini tidak hanya digunakan pada pemilu 2024 saja. Pada 2019, metode ini juga digunakan.
Berikut nama-nama caleg yang akan duduk di kursi DPRD Kotim berdasarkan metode sainte lague masing-masing dapil:
Dapil I sebanyak 10 Kursi:
1. Angga Aditya Nugraha (PDI Perjuangan)
2. Chindy Maulidtika Yunita (Partai Gerindra)
3. SP Lumban Gaol (Partai Demokrat)
4. Ahyar (PDI Perjuangan)
5. M Kurniawan Anwar (PAN)
6. Muhammad Idi (PKB)
7. Pardamean Gultom (Partai Nasdem)
8. Riskon Fabiansyah (Partai Golkar)
9. Suprianto (PKS)
10. Modika Latifah Munawarah (PDI Perjuangan)
Dapil II sebanyak 8 Kursi:
1. Paliansyah (PDI Perjuangan)
2. Dadang Siswanto (PAN)
3. Rambat (Partai Gerindra)
4. H Abdul Kadir (Partai Golkar)
5. Syahbana (Partai Nasdem)
6. Ariyandi (PKS)
7. Marudin (PKB)
8. Rinie (PDI Perjuangan)
Dapil III sebanyak 6 Kursi:
1. Muhammad Hafiz (PDI Perjuangan)
2. Rudianur (Partai Golkar)
3. Eddy Mashamy (PAN)
4. Zainuddin (PKB)
5. Akhyannor (Partai Gerindra)
6. Wahito Fajriannor (Partai Demokrat)
Dapil IV sebanyak 7 Kursi:
1. Devi (PDI Perjuangan)
2. Mariani (Partai Golkar)
3. Supian Hadi (PAN)
4. Langkap (Partai Gerindra)
5. Parimus (PDI Perjuangan)
6. Memey Wulandari (PKB)
7. Noor Aprilly (PKS)
Dapil V sebanyak 9 Kursi:
1. Seto Hadi (PDI Perjuangan)
2. Juliansyah (Partai Gerindra)
3. Abdul Sahid (Partai Golkar)
4. Muhammad Ridho Ansari (Partai Demokrat)
5. M Abadi (PKB)
6. Rimbun (PDI Perjuangan)
7. Hendra Sia (Partai PERINDO)
8. Hairis Salamad (PAN)
9. Andi Lala (Partai Gerindra)
Melansir laman resmi Lembaga Kajian Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyebutkan, metode ini tidak memberikan keuntungan yang besar kepada partai-partai politik yang memiliki perolehan suara yang tinggi.
Metode ini juga memberikan kerugian bagi partai politik yang kerap mendapatkan perolehan suara yang rendah.
Kendati dikatakan demikian, metode Sainte Lague digunakan semata untuk menjamin keadilan tiap partai politik dalam perolehan suara. Serta membuat konversi pembagian kursi di parlemen secara adil. (*)