Sanksi Angkutan Sawit dan Tambang di Kotim Belum Terbukti
GERBANGDESA.COM, SAMPIT – Sanksi terhadap perusahaan untuk mengangkut hasil produksi sawit dan tambang yang menggunakan jalan umum dikenakan denda Rp50 juta, hingga sekarang belum terbukti.
Padahal aturannya sangat jelas yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan produksi pertambangan dan perkebunan, memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
Kemudian diperkuat lagi dengan Perda Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang penggunaan fasilitas jalan umum. Akan tetapi, 2 Perda tersebut masih belum serius diterapkan meskipun di lapangan banyak ditemukan pelanggaran.
“Tidak hanya Perda Kalteng, ada juga Perda Kotim Nomor 8 tahun 2013, regulasi ini juga sejalan dengan Perda Provinsi Nomor 7 tahun 2012, di mana isinya juga mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim Bima Santosa yang dikutip dari kaltengterkini.co.id, Kamis 19 Oktober 2023.
Menurut Bima, semestinya perusahaan perkebunan maupun pertambangan sesuai regulasi wajib memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 tentang bagaimana teknis pembangunan jalan khusus hingga pengawasan.
“Seperti disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1; Setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” ujarnya.
Pemprov Kalteng sebenarnya sudah menyediakan fasilitas jalan khusus untuk angkutan bertonase di atas 8 ton yakni, melalui Jalan lingkar selatan maupun Jalan lingkar utara. Meskipun kondisi infrastruktur jalan tersebut yang paling parah hanya beberapa meter terutama dekat Bundaran KB.
Realitanya, baik angkutan kelapa sawit maupun tambang tetap menggunakan fasilitas jalan umum mulai dari perempatan SPBU sampai Jalan Tjilik Riwut menuju Bundaran Pemda, kemudian melewati Jalan Kapten Mulyono dan Jalan Pelita belok Jalan HM Arsyad sampai Bundaran KB.
“Yang jelas kami akan mendorong kepada penegakan aturan dan perda yang sudah ada, investasi boleh berjalan, namun harus tetap mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku,” janjinya.
Hingga kini, regulasi yang sudah dibuat itu belum terbukti satupun sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan pelanggar atas penggunaan jalan fasilitas umum khususnya di Bumi Habaring Hurung tercinta ini.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kotim pernah melakukan sosialisasi terhadap sejumlah truk angkutan mulai dari truk angkutan barang, CPO, kelapa sawit dan tambang (tanah urug), agar supaya tidak melintas di dalam kota melainkan melalui lingkar utara dan selatan. Akan tetapi, sosialisasi itu hanya sebatas imbauan dan selanjutnya para sopir truk tetap melintas di dalam kota. (*/fin)