Polisi Tetapkan Pengelola Jembatan Kaca di Banyumas Jadi Tersangka

205
Ilustrasi jembatan kaca dan penangkapan pengelola oleh Polresta Banyumas.

Polisi Tetapkan Pengelola Jembatan Kaca di Banyumas Jadi Tersangka

GERBANGDESA.COM, BANYUMAS – Setelah melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi di lapangan, akhirnya Polresta Banyumas menetapkan pengelola jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu pada saat konferensi pers di Mapolresta, Senin 30 Oktober 2023.

“Kami telah tetapkan pengelola menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan,” ucapnya yang dikutip dari kompas.com, Selasa 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Usai Selisih Sama Koyem, Sriosako Digugat Cerai Wawalkot Palangka Raya

Edy mengungkapkan beberapa alasan sehingga pengelola jembatan kaca ditetapkan sebagai tersangka yakni, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin. Jembatan kaca itu juga tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan.

“Jembatan kaca itu dia sendiri juga yang mendesainnya,” ujar Edy.

Atas perbuatannya, lanjut Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

“Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tegas Edy.

BACA JUGA:  Hubungi Petugas PLN Resmi, Instalasir Sambung Kabel Listrik Dipatok Rp 300 Ribu

Edy mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini total ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca setinggi 15 meter, pecah, Rabu (25/10/2023). Akibatnya, empat orang wisatawan asal Cilacap yang sedang selfie atau swafoto terjatuh. Salah satu di antaranya berinisial FA (49) tewas dalam peristiwa tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemilik Jembatan Kaca The Geong Banyumas Jadi Tersangka”.