GERBANGDESA.COM SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi penilaian kinerja kepala sekolah oleh pengawas. Penilaian sesuai aturan dititikberatkan kepada kepala dinas seetempat.
Melalui pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 7606/B.B1/HK/03/2023. Intinya, kepala dinas pendidikan memberikan wewenang kepada pengawas sekolah untuk membantu melakukan evaluasi kinerja kepala sekola sesuai dengan penugasan masing-masing..
Sosialisai itu diikuti seluruh pengawas SD yang ada di Korwil Disdik 17 kecamatan dan pengawas SMP kabupaten yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan setempat. Kegiatan dipusatkan di Aula Disdik Kotim, mulai 21-22 Mei 2024.
Kepala Disdik Kotim M Irfansyah yang diwakilkan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Edie Sucipto mengatakan, peran pengawas sekolah di satuan pendidikan dalam beberapa tahun ini hanya sebatas mitra kepala sekolah, sedangkan wewenang memantau dan membina ada pada kepala dinas pendidikan.
“Kegiatan ini tujuannya supaya pengawas sekolah itu merumuskan ikut dalam memberikan penilaian kinerja kepala sekolah,” ucap Edie pada saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas, Selasa 21 Mei 2024.
Dia mengungkapkan, tidak semua kecamatan terdapat pengawas binaan di sekolah, sementara yang memberikan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah wewenangnya mutlak ada pada Kadisdik Kotim.
“Dapat kita bayangkan, kinerja ratusan kepala sekolah yang memberikan penilaian kepala sekolah adalah kepala dinas, sedangkan ada pengawas binaan di sekolah, sehingga harus ada solusi bagaimana supaya penilaian dibantu melalui pengawas sekolah baik yang ada di kecamatan maupun kabupaten,” ujar Edie.
Untuk itu, lanjutnya, diharapkan melalui kegiatan ini dapat formulasi baru membantu kepala dinas pendidikan dalam hal mengevaluasi penilaian kinerja kepala sekolah.
Dalam penilaian pelaksanaan kinerja, pengawas sekolah akan ditunjuk oleh Kepala Disdik Kotim dapat menjalankan dua tahap penting.
Pertama, melakukan penilaian kinerja dari pelaksanaan kinerja yang dilakukan oleh kepala sekolah melalui observasi praktik kinerja.
Kedua, memberikan distribusi predikat kinerja berdasarkan predikat satuan pendidikan. (fin/fin)