Pemilihan Damang Kepala Adat Pulau Hanaut, Nomor Urut 1 Menang Telak

SAMPIT,  gerbangdesa.com – Pemilihan Damang Kepala Adat, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), hanya diikuti dua calon. Pemilihan dipusatkan di Aula kecamatan setempat.

Pantauan Gerbang Desa. Ada 45 calon pemilih tetap untuk menentukan siapa pemenang pada pemilihan Damang Kepala Adat untuk masa jabatan periode 2023-2028.

Kuota yang hadir pada kegiatan itu dianggap telah memenuhi persyaratan dari jumlah pemilih yang telah ditetapkan.

“Pemilihan ini sudah sesuai dengan Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat,” ucap Ketua Panitia Pemilhan Damang Kepala Adat Sufiansyah pada saat melaporkan kegiatan, Senin 6 Pebruari 2023.

Dia menjelaskan, dua calon merupakan putra terbaik di Pulau Hanaut. Walaupun, kata Sufiansyah, target calon diharapkan sebanyak lima calon.

“Kami inginkan calon damang itu lima orang, ternyata hanya dua calon yang telah memenuhi persyaratan,” tegas Sufiansyah yang juga menjabat Camat Pulau Hanaut ini.

Ada dua calon Damang Kepala Adat yang dinyatakan memenuhi syarat yakni, Sabarudin dengan nomor urut 1 dan Siti Aisyah nomor urut 2.

Untuk diketahui, Sabarudin merupakan mantan Pj Damang Kepala Adat Pulau Hanaut. Sementara itu, Siti Aisyah pernah menjabat Damang Kepala Adat Pulau Hanaut definitif.

Berdasarkan hasil pemilihan, nomor urut 1 raih 26 suara dan dianggap menang telak, karena nomor urut 2 hanya memperoleh 13 suara. Total 39 suara.

“Ada enam calon pemilih terpaksa dibatalkan karena diwakilkan, sesuai aturan harus dihadiri langsung calon pemilih, bukannya diwakilkan,” tandasnya.

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung TR juga telah menanyakan langsung kepada dua calon Damang Kepala Adat mengenai administrasi.

“Saya tanya kepada calon, apakah administrasi sudah lengkap atau tidak ada yang menjanggal misalnya, mengenai usia, ijazah, dan kelengkapan lainnya. Jika ada gugatan di kemudian hari, kami tolak,” ucapnya dihadapan yang hadir.

Dia lantas mencontohkan, hal itu pernah terjadi di salah satu kecamatan di Kotim. Satu hari usai pemilihan sudah ada gugatan mengenai administrasi karena dianggap ada kejanggalan.

“Saya harapkan, pada pemilihan Damang Kepala Adat di Kecamatan Pulau Hanaut ini tidak ada gugatan terutama tentang administrasi, karena sudah dianggap tidak ada yang menjanggal,” ujar Untung yang juga pernah menjabat Kepala SMA Negeri 3 Sampit ini.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim H Sutimin mewakili Bupati Kotim menyampaikan, pihaknya telah memberikan wewenang sepenuhnya kepada pihak kecamatan untuk melakukan seleksi sesuai aturan berlaku.

“Kami harapkan, setelah pemilihan ini tidak ada lagi yang komen tentang administrasi, karena sudah dinyatakan sesuai Perda Kotim Nomor 6 tahun 2012,” katanya. (fin/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post