GERBANGDESA.COM, Sampit – Meski izin konsesinya disebut telah dicabut pada 2022, aktivitas pembukaan lahan dan produksi sawit PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga masih terus berlangsung. Investigasi ini menemukan adanya pembukaan hutan skala besar, kebun sawit produktif, serta keluhan warga soal dampak lingkungan dan hak plasma yang tak kunjung direalisasikan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan tokoh masyarakat Antang Kalang, Hardi P. Hady, sebagian besar wilayah yang digarap PT BSL masih merupakan kawasan hutan. Namun dari pantauan warga, sedikitnya seribu hektare lahan telah terbuka.
Sekitar 500 hektare di antaranya sudah ditanami sawit dan memasuki masa panen. Bahkan, dalam satu tahun terakhir, diperkirakan 500 hingga 600 hektare lahan baru kembali dibuka, termasuk area yang terekam dalam video viral di media sosial.
Aktivitas tersebut berbanding lurus dengan perubahan lingkungan yang dirasakan warga. Intensitas banjir meningkat drastis.
Jika sebelumnya banjir besar hanya terjadi sekali dalam satu dekade, kini luapan air disebut bisa terjadi berkali-kali dalam setahun.
Meski Antang Kalang bukan wilayah bergunung, genangan air disebut cukup untuk melumpuhkan aktivitas ekonomi warga ketika memasuki permukiman.
Persoalan perizinan menjadi titik krusial. Izin konsesi PT BSL disebut termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh Kementerian Kehutanan pada 2022.
Namun, belakangan perusahaan kembali beroperasi dengan dalih adanya izin baru atau pengecualian. Hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi terkait perubahan status perizinan tersebut.
“Kami tidak tahu izinnya muncul dari mana. Tahu-tahu perusahaan bekerja lagi,” ujar Hardi yang juga Ketua AMAN Kotim kepada sejumlah awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kotim, Senin (8/12/2025).
Investigasi juga menemukan dugaan kuat kelalaian kewajiban plasma. Perusahaan induk PT BSL diketahui menguasai tiga Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas hampir 30 ribu hektare.
Namun warga menegaskan belum ada satu hektare pun kebun plasma yang benar-benar diserahkan kepada masyarakat, meski kesepakatan dan janji perusahaan sudah lama disampaikan.
Konflik pun tak terhindarkan. Sejumlah warga yang memanfaatkan kayu di sekitar area konsesi untuk kebutuhan rumah tangga dilaporkan diusir oleh pihak perusahaan.
Insiden tersebut memicu kemarahan warga dan mendorong mereka mempublikasikan kondisi lapangan melalui media sosial, yang kemudian viral dan menarik perhatian publik.
Masyarakat Antang Kalang kini menuntut pencabutan total izin PT BSL dan evaluasi menyeluruh terhadap peran pemerintah kabupaten setempat.
Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas perusahaan berisiko memicu konflik sosial yang lebih besar, sekaligus mempercepat kerusakan lingkungan.
“Kalau ini dibiarkan, yang dirugikan jelas masyarakat. Hutan habis, hak kami tidak ada,” tegas Hardi. (fin/fin)















