Jumat, Januari 17, 2025

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Mempawah

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM MEMPAWAH – Masa jabatan 57 kepala desa yang ada di Kabupaten Mempawah diperpanjang menjadi 8 tahun. Kecuali Desa Pasir Mempawah Hilir, Sungai Bakau Kecil Mempawah Timur dan Parit Bugis Segedong. Pengukuhan dipusatkan di Balairung Setia kantor bupati setempat. Jumat (27/12/2024).

“Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Penjabat Bupati Mempawah Ismail pada saat memberikan sambutannya.

Ia menyebutkan, perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa.

BACA JUGA:  Panglima Batamad Kalteng Saksikan Pelantikan Komandan Zona di Kotim

Ismail melanjutkan, perpanjangan masa jabatan ini tentunya patut disyukuri. Momen ini hendaknya dapat memperkuat komitmen untuk melakukan hal yang terbaik dengan menjaga kepercayaan masyarakat sebaik-baiknya.

“Mari bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat desa demi mendukung pembangunan pemerintah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional,” ujar Ismail.

Terkait dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pj Bupati berharap kepala desa dapat segera menyesuaikan perubahan dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa.

Ismail menambahkan, pemerintah desa hendaknya segera menyelesaikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  SK Perpanjangan Masa Jabatan Diterima, 435 Kades Ucapkan Terima Kasih

Kepala desa juga diminta harus selalu bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya yang ada di desa, seperti Badan Pemusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa maupun Lembaga Adat Desa agar tercipta suasana desa yang harmonis dan kondusif.

“Jadi lah pemimpin desa yang inovatif, yang selalu membawa perubahan di desa menjadi lebih baik,” pesannya.

Diakhir sambutannya, Ismail mengucapkan selamat kepada 57 kepala desa yang telah dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya selama dua tahun di masing-masing periode.

Sumber: suarakalbar.co.id

Artikel Lainnya

Dinas Perizinan Tegaskan Pertambangan di Sabang Semua Ilegal

GERBANGDESA.COM, SABANG –Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sabang Faisal menyatakan bahwa...

Disdik Sosialisasikan Juknis Pengelolaan BOSP SD, Simak Pesan Bupati Kotim

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia...

Akibat Hamil Diluar Nikah, Bayi Dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah

JAKARTA, gerbangdesa.com - Warga Kompleks SPN Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, kaget saat menemukan bayi laki-laki di...

Kades Pakenjeng Dilaporkan ke Kejari Garut Dugaan Tipikor Dana Desa

GERBANGDESA.COM GARUT – Kepala Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial SS dilaporkan warganya ke Kejaksaan...
error: Content is protected !!