GERBANGDESA.COM MEMPAWAH – Masa jabatan 57 kepala desa yang ada di Kabupaten Mempawah diperpanjang menjadi 8 tahun. Kecuali Desa Pasir Mempawah Hilir, Sungai Bakau Kecil Mempawah Timur dan Parit Bugis Segedong. Pengukuhan dipusatkan di Balairung Setia kantor bupati setempat. Jumat (27/12/2024).
“Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Penjabat Bupati Mempawah Ismail pada saat memberikan sambutannya.
Ia menyebutkan, perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa.
Ismail melanjutkan, perpanjangan masa jabatan ini tentunya patut disyukuri. Momen ini hendaknya dapat memperkuat komitmen untuk melakukan hal yang terbaik dengan menjaga kepercayaan masyarakat sebaik-baiknya.
“Mari bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat desa demi mendukung pembangunan pemerintah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional,” ujar Ismail.
Terkait dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pj Bupati berharap kepala desa dapat segera menyesuaikan perubahan dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa.
Ismail menambahkan, pemerintah desa hendaknya segera menyelesaikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala desa juga diminta harus selalu bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya yang ada di desa, seperti Badan Pemusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa maupun Lembaga Adat Desa agar tercipta suasana desa yang harmonis dan kondusif.
“Jadi lah pemimpin desa yang inovatif, yang selalu membawa perubahan di desa menjadi lebih baik,” pesannya.
Diakhir sambutannya, Ismail mengucapkan selamat kepada 57 kepala desa yang telah dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya selama dua tahun di masing-masing periode.
Sumber: suarakalbar.co.id