KUALA KURUN, gerbangdesa.com – Penghasilan Tetap (Siltap) para perangkat desa untuk tahun 2024 diusulkan naik. Hal itu disampaikan anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia pada saat menampung usulan perangkat desa.
“Ini usulan perangkat desa agar Siltap ada kenaikan, mereka mengharapkan sesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunung Mas tahun ini Rp3,2 juta per bulan,” ujar Nomi yang dilansir melalui kalteng.antaranews.com, Sabtu 12 Agustus 2023.
Dia menjelaskan bahwa saat ini Siltap Kades sekitar Rp3,5 juta per bulan, Sekdes Rp2,8 juta per bulan, Kaur dan Kasi Rp2,5 juta per bulan, staf Rp2,1 juta per bulan.
“Untuk perangkat desa juga mendapat honorarium pengelolaan keuangan desa, misalnya kades Rp500 ribu per bulan, sekdes Rp400 ribu per bulan, kaur maupun kasi hanya Rp350 ribu per bulan,” kata Nomi.
Dia menambahkan, usulan kenaikan penghasilan perangkat desa hendaknya juga untuk kelembagaan desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebab, menurut Nomi, supaya tidak adanya kesenjangan sosial dalam melaksanakan pembangunan di desa.
“Penghasilan tetap kelembagaan desa ini juga perlu jadi perhatian karena masih di bawah UMK Gunung Mas, misalnya Ketua BPD penghasilannya hanya Rp2,3 juta per bulan, wakil ketua Rp2,1 juta per bulan, sekretaris Rp1,9 juta per bulan, dan anggota Rp1,7 juta per bulan,” sarannya. (*/fin)