JAKARTA, gerbangdesa.com – Segelintir orang mempertanyakan apa saja tugas dan fungsi keberadaan para pendamping desa. Supaya dipahami, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) meminta pendamping desa mensosialisasikan progres penggunaan dana desa ke setiap warga desa.
“Misalnya, ini lho kondisi APBDes kita tahun ini, ada dana desa masuk sekian, terus jenis peruntukannya,” ucap Gus Halim saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, yang dilansir dari kemendesa.go.id, Jumat 28 Juli 2023.
Bentuk sosialisasi yang dimaksud, menurut Gus Halim, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi kegiatan-kegiatan pembangunan yang didanai menggunakan dana desa.
Selain mendatangi setiap warga, lanjutnya, pendamping desa juga dapat menggunakan media sosial atau pengumuman umum di tempat-tempat strategis yang ada di desa untuk mensosialisasikan pemanfaatan dana desa.
Tujuannya, kata Gus Halim, agar seluruh warga desa dapat mengetahui informasi dan berpartisipasi dalam penggunaan dana desa.
“Hal tersebut penting dilakukan sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang berasal dari segelintir orang mengenai tugas dan fungsi keberadaan para pendamping desa,” tegasnya
Dia juga mengakui bahwa posisi pendamping desa saat ini memang sedang mendapat sorotan oleh publik, karena imbas dari wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Selain wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa juga disebabkan adanya usulan kenaikan Dana Desa dari semula rata-rata Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar perdesa setiap tahun.
“Inilah yang menjadi tugas kita, bagaimana agar kehadiran dana desa dirasakan seluruh warga masyarakat, tentunya tidak mudah tapi harus dilakukan,” tandasnya. (*/fin)