BANGKALAN, gerbangdesa.com – Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk gelombang dua. Rencananya dijadwalkan dimulai 3 Mei 2023, namun diundur selama sepekan.
“Jadwal awal Pilkades serentak mulai 3 Mei 2023, diundur 7 hari ke depan atau akan dilaksanakan 10 Mei 2023,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudiyanto yang dilansir melalui kompas.com, Rabu 5 Maret 2023.
Dia mengungkapkan, diundurnya jadwal untuk pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut, lantaran petugas dari Polsek Bangkalan akan mengadakan pengamanan Lebaran. Hal itu berdasarkan usulan Polsek Bangkalan sebagai bagian dari Tim Fasilitator Pilkades.
“Itu yang menjadi alasan dan pertimbangan kami, untuk pengamanan pemilihan kepala desa itu memerlukan personel cukup banyak, sehingga pelaksanaannya hanya diundur selama sepekan,” tegas Rudiyanto.
Di sisi lainnya, tambahnya, pemungutan suara dianggap kurang kondusif jika tetap dilaksanakan, alasannya karena personel yang ditugaskan untuk pengamanan jumlahnya terbatas.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menuturkan, pengamanan Pilkades Serentak tidak hanya mengerahkan anggota Polres Bangkalan bahkan dari Brimob, Polda dan Polsek setempat.
Untuk diketahui, diundurnya pelaksanaan Pilkades serentak gelombang dua dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan Nomor : 100.3.3.2/86/kpts.433.013/2023, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Bangkalan tentang jadwal pemungutan suara Pilkades, terbit tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani Plt Bupati Bangkalan. (*)















