JAKARTA, gerbangdesa.com – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah buka suara soal usulan kenaikan upah minimum 15 persen tahun depan. Usulan tersebut disampaikan oleh Partai Buruh.
Ida mengatakan upah minimum akan mengacu pada UU Cipta Kerja.
“Penetapan UMP menggunakan dasar UU Cipta Kerja yang juga menyerukan adanya peraturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah,” kata Ida di Istana Kepresidenan, Rabu (2/8).
Ia menegaskan, rezim UMP hanya berlaku bagi pekerja di bawah usia 1 tahun. Sedangkan setelah 1 tahun skala gaji akan mengacu pada kebijakan perusahaan.
“Saya kira upah minimum berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun, ditambah struktur skala upah berlaku, dan sudah diatur undang-undang bahwa pekerja di atas 1 tahun tidak lagi menjalani upah minimum,” katanya. (*/ary)
sumber : cnnindonesia.com















