Melalui RUU, Usulkan Perlindungan Hukum Baik Terhadap Tenaga Kesehatan

JAKARTA, gerbangdesa.com –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) telah diserahkan pemerintah ke DPR RI, Rabu 5 April 2023.  Melalui RUU tersebut diharapkan memberikan produk hukum yang baik terhadap tenaga kesehatan.

“Mitra pemerintah adalah tenaga kesehatan untuk memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. Sudah selayaknya mereka mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” kata Jubir Kementerian Kesehatan dr. Syahril yang dikutip melalui laman kemkes.go.id, Sabtu 15 April 2023.

Melalui RUU Kesehatan, lanjutnya,  pemerintah mengusulkan tambahan substansi salah satunya mengenai adanya hak bagi peserta didik guna memperoleh perlindungan hukum misalnya,, mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis.

Selain itu, tambah Syahril, dalam RUU Kesehatan juga ada usulan baru tenaga medis maupun tenaga kesehatan yakni, ketika mendapat perlakukan kekerasan fisik maupun verbal bisa menghentikan pelayanan.

Di sisi lainnya, lanjutnya, pada RUU ini justru pemerintah mengusulkan penghapusan untuk substansi bagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang sudah mengikuti sidang disiplin penyelesaian sengketa yang tertuang di pasal 328 UU Kesehatan.

“Kami usulkan substansi ini justru dihapus dalam DIM karena substansinya hukum perdata dan hukum pidana,” pungkasnya. (*)

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post