
GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sebanyak 162 kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan delapan tahun.
Ratusan kades yang tersebar di 17 kecamatan itu telah dikukuhkan langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor. Pengukuhan dipusatkan di halaman kantor pemerintah kabupaten setempat.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, semula jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun,” ucap Bupati Halikin pada saat sambutan, Jumat 5 Juli 2024.
Halikin mengungkapkan bahwa dirinya sering menerima pertanyaan soal kapan diterbitkan SK perpanjangan masa jabatan kades, sedangkan kabupaten lain di Kalteng sudah ada yang melaksanakan amanat UU Desa tersebut.
“Banyak pertanyaan yang saya terima, kapan ditetapkan pengukuhan kades, saya jawab, tetap dilaksanakan,” ujar mantan Sekda Kotim ini kepada kepala desa dan ibu PKK desa yang hadir pada kegiatan tersebut.
Menurutnya, Pemkab Kotim tidak mau gegabah soal perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun, sehingga pihaknya mengutus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk konsolidasi dengan kementerian terkait agar keputusan yang akan diambil nanti tidak bertentangan di kemudian hari.
“Saya perintahkan Kadis PMD untuk melakukan konsolidasi ke Jakarta, langkah ini kami ambil sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak salah dalam mengambil keputusan dengan adanya tambahan waktu jabatan kades awalnya enam tahun menjadi delapan tahun,” tegas Halikin.
Sementara itu, Kadis PMD Kotim Raihansyah menambahkan, jumlah kepala desa yang dikukuhkan sebanyak 162 orang dengan rinciannya, 154 kades definitif dan 8 kades PAW.
“Perpanjangan masa jabatan kades bervariasi, ada yang diperpanjang sampai 2027 dan ada juga sampai dengan tahun 2031,” ujar Ancah panggilan akrabnya saat dikonfirmasi wartawan usai kegiatan.
Disamping itu, Ancah juga menyampaikan, sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 bahwa perpanjangan masa jabatan tidak hanya kepala desa, bahkan termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hanya saja, tambahnya, pengukuhan 168 BPD di Kotim ini akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan atau digabung sesuai kesepakatan bersama. (fin/fin)