GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pengelolaan air minum isi ulang layak konsumsi.
Kegiatan kontrol tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, didampingi dua orang pegawai Lapas yaitu Edi Hartono dan Rohmad Hidayah.
Hal ini merupakan upaya Lapas Sampit dalam memastikan kualitas air minum isi ulang tersebut Layak di konsumsi oleh Warga Binaan sebagai salah satu hak dasar yang harus terpenuhi.
Meldy mengatakan, sudah menjadi kewajiban petugas untuk memperhatikan pelayanan kesehatan Warga Binaan mulai dari yang general hingga spesifik.
“Penyediaan air layak konsumsi ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan konsumsi air minum yang sesuai standar Kesehatan,” ujarnya, Jumat 4 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Meldy menyampaikan, sejauh ini Lapas Sampit telah melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur untuk menguji kualitas air minum tersebut untuk memastikan layak di konsumsi.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan uji klinis air minum tersebut ke Dinkes Kotim, agar air minum yang dihasilkan aman untuk di konsumsi bagi WBP bebas dari bahaya pencemaran kimia dan lainnya,” tandasnya. (hms/fin)