GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis kepada seluruh warga binaan di lembaga tersebut.
Seperti yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (24/9/2024). Bertempat di depan registrasi telah dilaksanakan pendampingan hukum oleh advokat/pengacara dari Eka Hapakat.
Kegiatan pendampingan hukum kepada tahanan diberikan secara gratis sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Lapaa Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Lapas Sampit memfasilitasi kegiatan pendampingan hukum secara gratis kepada para tahanan kurang mampu dengan menyediakan ruangan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) bagi advokat yang melaksanakan piket bantuan hukum di Lapas Kelas IIB Sampit.
Kegiatan pendampingan hukum hari ini dilaksanakan oleh Advokat Mubasirudin, SH bersama staf Eka Hapakat atas nama Avellino, kepada beberapa tahanan Lapas Sampit.
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib dari awal hingga pendampingan hukum selesai. (hms/fin)