Korban Dampak Debu Jalanan Tuntut Kompensasi PT Lestari Nugroho

SAMPIT, gerbangdesa.com – Sejumlah pedagang, penjual dan warga, merupakan korban terdampak debu jalanan di Jalan Tjilik Riwut Km 42 di wilayah Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), mwnuntut adanya kompensasi.

“Ini usulan masyarakat yang ada dilingkungan RT 01, RT 02, RT 03 dan RT 04, karena mereka terdampak debu jalanan selama kurang lebih tiga bulan,” kata Ketua RT 01 Sugianur pada saat mediasi di kantor Desa Luwuk Ranggan, Senin 31 Juli 2023.

Usulan menuntut agar dapat kompensasi dari PT Lestari Nugroho, menurutnya, lantaran pemenang lelang skala nasional itu, sempat menghentikan penyiraman jalan rutin selama sebulan.

Dampak lainnya, lanjut Sugianur, sejumlah pedagang pentol, penjual sate, warung makanan, bengkel, konter, bahkan dari segi kesehatan juga terganggu.

“Ekonomi kami akhirnya terganggu karena debu jalanan sejumlah pedagang dan penjual tutup total. Belum lagi mengenai warga kami yang sakit batuk dan asma karena menghirup udara tidak sehat setiap hari,” tegasnya.

Senada disampaikan Ketua RW 01 Zainal Abidin. Dia membenarkan bahwa masyarakat terutama yang ada didekat jalan sangat terganggu karena penimbunan sangat jarang dilakukan penyiraman.

“Dampaknya sangat besar bagi lingkungan dan warga yang ada di wilayah RW 01 yang meliputi empat RT,” ucapnya pada saat berada di kantor Desa Luwuk Ranggan.

Untuk itu, tambahnya, atas nama warga yang terdampak debu jalanan sangat mengharapkan adanya kompensasi dari PT Lestari Nugroho.

Semetara itu, Koordinator Pelaksana Kegiatan PT Lestari Nugroho, Erwin saat ditanya soal tuntutan warga seperti slow respon. Meskipun tuntutan itu disampaikan langsung pada saat mediasi oleh Ketua RT 01 dan Ketua RW 01 berulang kali. (2d/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post