Gerbang Desa – Pengetahuan pengurus Badan Permusyawaratan Desa untuk menjalankan tugas, pokok dan fungsinya di desa dinilai rata-rata masih sebatas menampung aspirasi warga untuk merealisasikan pembangunan.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diadakan Desa Eka Bahurui bersama Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diharapkan pengetahuan mereka bertambah lebih luas.
Kepengurusan BPD Eka Bahurui dan Desa pelangsian menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektur Kotim. Pembahasan materi Permendagri itu dipusatkan di Aula Mantikei Desa Eka Bahurui.
Materi yang dibahas mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga mengenai pertanggungjawaban keuangan desa.
Dalam hal inilah tugas, fungsi, wewenang dan pedomanan pengawasan badan permusyawaratan desa untuk dilaksanakan dengan baik sesuai aturan berlaku.
Pertimbangan diterbitkannya Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yakni,
a. untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pelaksana tugas Kepala DPMD Kotim Sutimin mengharapkan, apa yang sudah dibahas melalui Bimtek BPD tersebut, setidaknya akan menambah wawasan dan pengetahuan baru bagi pengurus BPD untuk menjalankan tupoksinya salah satunya sebagai pengawas pengelolaan keuangan desa.
“Kami harapkan, antara BPD dengan kepala desa saling bersinergi agar pembangunan di desa benar-benar terlaksana dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bahurui Rusdiansyah menuturkan, terlaksananya Bimtek BPD ini menggunakan APBDes Eka Bahurui dan APBDes Pelangsian.
“Untuk narasumber dari DPMD Kotim dan Inspektur Kotim. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari di Aula Mantikei Desa Eka Bahurui,” katanya. (gd-min)