Minggu, Maret 16, 2025

BPD Eka Bahurui Bersama BPD Pelangsian Bahas Permendagri 73/2020

Date:

Share post:

Gerbang Desa – Pengetahuan pengurus Badan Permusyawaratan Desa untuk menjalankan tugas, pokok dan fungsinya di desa dinilai rata-rata masih sebatas menampung aspirasi warga untuk merealisasikan pembangunan.  

Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diadakan Desa Eka Bahurui bersama Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diharapkan pengetahuan mereka bertambah lebih luas.

Kepengurusan BPD Eka Bahurui dan Desa pelangsian menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektur Kotim. Pembahasan materi Permendagri itu dipusatkan di Aula Mantikei Desa Eka Bahurui.

Materi yang dibahas mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA:  Riau Raih Peringkat 7 Nasional Membangun Desa

Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga mengenai pertanggungjawaban keuangan desa.

Dalam hal inilah tugas, fungsi, wewenang dan pedomanan pengawasan badan permusyawaratan desa untuk dilaksanakan dengan baik sesuai aturan berlaku.

Pertimbangan diterbitkannya Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yakni,

a. untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. 

BACA JUGA:  Menparekraf Harapkan Industri Kopi Tanah Air Diperkuat

Pelaksana tugas Kepala DPMD Kotim Sutimin mengharapkan, apa yang sudah dibahas melalui Bimtek BPD tersebut, setidaknya akan menambah wawasan dan pengetahuan baru bagi pengurus BPD untuk menjalankan tupoksinya salah satunya sebagai pengawas pengelolaan keuangan desa.

“Kami harapkan, antara BPD dengan kepala desa saling bersinergi agar pembangunan di desa benar-benar terlaksana dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Bahurui Rusdiansyah menuturkan, terlaksananya Bimtek BPD ini menggunakan APBDes Eka Bahurui dan APBDes Pelangsian.

“Untuk narasumber dari DPMD Kotim dan Inspektur Kotim. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari di Aula Mantikei Desa Eka Bahurui,” katanya. (gd-min)

Artikel Lainnya

Kades Pertanyakan Bawaslu Kotim Kalteng Tidak Undang BPD

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan...

KPPN Sampit Gelar Forum Konsultasi Publik Kenalkan Unggulan 14 Standar Layanan

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Forum Konsultasi...

Seorang Dosen Dipenjara, Karena Lecehkan Mahasiswinya Sendiri

BALI, gerbangdesa.com - Putu Agus Ariana, dosen STIKES Buleleng, terancam hukuman lima tahun penjara. Dia dijerat Pasal 12...

Sekolah Penggerak di Kotim Diharapkan Bisa Ambil Keputusan Tepat

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lokakarya Kepemimpinan Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun Kedua di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),...
error: Content is protected !!