GERBANGDESA.COM, SAMPIT – Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (AW) tahun 2023.
“Panitia Pilkades PAW 2023 telah merevisi jadwal tahapan persiapan, rencana awalnya pemilihan akan diselenggarakan Oktober kemudian diundur menjadi November akan datang,” ucap Camat Mentawa Baru Ketapang H Eddy Hidayat Setiadi kepada wartawan media siber gerbang desa, Kamis 12 Oktober 2023.
Berikut jadwal tahapan persiapan Pilkades Antar Waktu di Desa Telaga Baru 2023
Tahapan Persiapan:
- Rapat penetapan kriteria/syarat dan jumlah peserta musyawarah desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan pembentukan Panpilkades-AW tanggal 9 Oktober 2023.
- Penyampaian daftar peserta musyawarah desa Pilkades-AW oleh BPD, pemerintah desa dan unsur masyarakat kepada BPD tanggal 10 Oktober 2023.
- Penetapan peserta musyawarah desa dalam rangka Pilkades-AW oleh BPD tanggal 12 Oktober 2023.
- Penetapan panitia Pilkades-AW oleh BPD tanggal 12 Oktober 2023.
- Pengumuman pembukaan pendaftaran dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan tanggal 13 Oktober 2023.
- Penelitian dan pengumuman kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan tanggal 27 Oktober 2023.
- Klarifikasi dan perbaikan berkas administrasi tanggal 3 November 2023.
- Pelaksanaan seleksi tambahan tanggal 16 November 2023.
- Pelaksanaan seleksi tertulis tanggal 17 November 2023.
- Penetapan calon Kepala Desa Antar Waktu oleh panitia pemilihan tanggal 21 November 2023.
Catatan; paling sedikit 2 orang calon dan paling banyak 3 orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah desa.
Tahapan Pelaksanaan;
- Penyelenggaraan musyawarah desa dipimpin oleh ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan.
- Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh musyawarah desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
- Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan dan peserta musyawarah desa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa.
- Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah desa dan,
- Pengesahan calon terpilih oleh musyawarah desa.
- Semua tahapan pelaksanaan diselenggarakan tanggal 27 November 2023.
Tahapan Pelaporan;
- Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa oleh panitia kepada BPD tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2023.
- Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil musyawarah desa oleh ketua BPD kepada bupati tanggal 28 November sampai dengan 4 Desember 2023.
Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat mengungkapkan bahwa jumlah peserta yang telah mengambil formulir dan mendaftar ada tujuh orang calon.
“Sebelum jadwal ini direvisi oleh panitia, sudah ada tujuh calon yang mendaftar, jadi ini kami anggap sebagai tahapan awal dan akan diseleksi ulang sehingga terpilih hanya ada tiga calon sesuai dengan aturan berlaku,” tegas mantan Camat Seranau ini.
Dia menambahkan, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ini memang dipercepat untuk menyesuaikan dengan akan dilantiknya 76 kepala desa terpilih pada Pilkades Serentak yang diselenggarakan 29 September 2023. (fin/fin)