Gugatan PMH Rp478 Juta di PN Sampit, Sidang Tertunda Gara-Gara Saksi

GERBANGDESA.COM, Sampit – Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp478 juta di Pengadilan Negeri Sampit kembali tertunda.

Sidang perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Spt yang digelar Rabu (12/8/2026) belum dapat dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

Penundaan terjadi setelah kuasa hukum para Tergugat meminta waktu tambahan karena saksi yang hendak dihadirkan belum siap.

Kuasa hukum Penggugat, Mahdianur, mengatakan saksi-saksi tersebut disebut belum memperoleh izin dari tempat mereka bekerja.

“Saksi-saksi para Tergugat tidak hadir dengan alasan belum mendapat izin dari tempat mereka bekerja,” ujarnya seusai persidangan.

Pihak Penggugat, kata Mahdianur, menerima permohonan penundaan tersebut dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim.

“Kita tunggu sidang minggu depan, apakah saksi-saksi para Tergugat bisa hadir di persidangan,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, perkara ini melibatkan DW dan AS sebagai Tergugat, sementara Polda Kalteng serta Kantor Pegadaian Sampit turut menjadi Turut Tergugat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim kerugian pokok sebesar Rp478 juta.

Penggugat menyebut nilai itu berasal dari pinjaman Rp300 juta, tambahan Rp150 juta, serta sisa Rp28 juta dana yang disebut digunakan untuk membantu penebusan emas di Pegadaian Sampit.

Penggugat juga menyatakan memiliki bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp (WA) yang berkaitan dengan permintaan dana serta kewajiban pengembalian.

Selain menuntut kerugian, Penggugat meminta sita jaminan terhadap aset para Tergugat dan meminta Pegadaian Sampit tidak memindahtangankan emas yang masih menjadi objek perkara tanpa izin pengadilan.

Penggugat menilai rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur PMH sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

Namun, seluruh dalil gugatan maupun bantahan para pihak masih akan diuji melalui proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (fin/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post