DPRD Kotim Desak PT SSP Tunaikan Kewajiban Plasma 20% Untuk Warga Desa Barunang Miri

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Dugaan PT Swadaya Sapta Putra (SSP) selama 28 tahun tidak pernah melaksanakan kewajiban plasma 20% untuk warga Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Kotim.

Bahkan, politisi PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) V ini sangat mendukung desa dan menyarankan, jika ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak melaksanakan kewajiban plasma 20 persen dilaporkan ke wakil rakyat.

“Saya selaku wakil rakyat dapil V sangat mendukung apa yang telah disuarakan oleh masyarakat desa Barunang Miri, di mana mereka perjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan plasma dari perkebunan kelapa sawit yakni, PT SSP,” ucap Seto Hadi saat ditemui wartawan media Siber gerbang desa di ruangan Komisi II gedung DPRD Kotim, Kamis 3 Juli 2025.

Menurutnya, jika memang terbukti PT SSP tidak pernah melaksanakan kewajiban plasma 20% kepada warga desa Barunang Miri, itu buktinya bahwa perusahaan tersebut tidak hanya melanggar aturan kementerian tentang kewajiban plasma bahkan melukai keadilan di tanah bumi Habaring Hurung tercinta ini.

“Ini sudah jelas bertentangan dengan Falsafah Huma Betang, kami sangat setuju khususnya warga desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, untuk perjuangkan hak-hak kalian kalau perlu lakukan aksi demo ke perusahaan,” ujarnya.

Seto juga mengaku prihatin jika benar PT SSP selama 28 tahun tidak pernah memberikan plasma 20% kepada warga desa Barunang Miri. Alasannya, kata dia, perusahaan hanya mengeruk keuntungan di wilayah desa tapi tidak ada sepersen pun untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Yang jelas, saya sebagai wakil rakyat dapil V Kotim permasalahan ini akan menjadi perhatian serius, jika perlu diadakan RDP di dewan, kami siap membantu untuk mendapatkan hak-hak warga desa Barunang Miri mengenai plasma 20 persen tersebut,” pungkas.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Desa Barunang Miri Subli mengatakan, pihaknya selaku pemdes sudah acapkali menggelar pertemuan atau mengadakan mediasi dengan perusahaan SSP. Akan tetapi, kata Subli, selalu menemui jalan buntu.

“Kami pernah dijanjikan akan diberikan plasma 20 persen, Alhamdulillah, sampai sekarang ingkar janji, kata pihaknya perusahaan pengambil kebijakan adalah bos di jakarta,” ujar ujarnya dihadapan warga yang hadir di pertemuan di balai pertemuan desa, Selasa pagi (1/7/2025).

Kalimat kebijakan hanya dari bos perusahaan di Jakarta inilah, lanjut Subli, menjadi senjata andalan PT SSP untuk mempersulit warga desa Barunang Miri mendapatkan hak-haknya yakni plasma 20% tersebut.

“Dua puluh delapan tahun seakan-akan kami ini dibodohi, satu pohon pun tidak ada untuk masyarakat desa, sementara perusahaan memakai tanah di wilayah desa kami sudah puluhan tahun,” ucapnya dengan nada berapi-api dihadapan warganya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barunang Miri Muhtar menambahkan, tuntutan kewajiban plasma 20 persen dari perusahaan merupakan mutlak karena sesuai aturan berlaku.

“Aturannya sudah sangat jelas, setiap perusahaan skala besar wajib menyalurkan plasma 20 persen kepada penduduk yang ada di wilayah perusahaan,” katanya.

Dia juga menegaskan, pertemuan pada Selasa pagi ini merupakan puncak yang diadakan oleh pemerintah desa dengan warga, terutama membahas tuntutan plasma 20% kepada PT SSP yang telah puluhan tahun operasional di Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean. (fin/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post