SULTARA, gerbangdesa.com – Kasus korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara berhasil diungkap beberapa waktu lalu. Negara dirugikan Rp 5,7 triliun dan kasus ini melibatkan dua pejabat kementerian. Jadi seperti apa kronologisnya?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kasus tersebut bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining dan sebuah perusahaan di utara Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, memiliki modus operandi dalam kasus ini. Ia menjual hasil tambang nikel di kawasan IUP PT Antam dengan dokumen Rencana Kerja Anggaran PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan Mandiodo lainnya.
Penjualan tersebut dilakukan seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam. Hasil tambang tersebut kemudian dijual ke berbagai smelter di Morosi dan Morowali. Aksi ini berlanjut karena PT Antam mengizinkan.
Berdasarkan perjanjian KSO, seluruh bijih nikel yang ditambang di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan kepada PT Antam. Sedangkan PT Lawu Agung Mining hanya menerima upah sebagai kontraktor penambangan. Namun, ada fakta lain yang terungkap.
PT Lawu Agung Mining diketahui mempekerjakan 39 perusahaan tambang sebagai kontraktor penambangan nikel. Perusahaan milik Windu itu kemudian menjual hasil tambang dengan menggunakan RKAP asli, namun ternyata palsu.
Tim Penyidik Kejaksaan Sultra menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka. Selain dirinya, empat orang lainnya juga bernasib sama. Pertama adalah CEO unit usaha pertambangan nikel PT Antam Konawe Utara berinisial HW.
Kemudian ada AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, GL yang merupakan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining serta Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, OS. Windu Aji ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Adapun dalam waktu dekat, penahanannya akan dialihkan ke Kendari di Sulawesi Tenggara untuk penyidikan. Sedangkan kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun. Angka ini cukup mengagumkan.
Di sisi lain, Ketut membenarkan penangkapan tersebut terkait dengan nama yang beredar dalam kasus BTS 4G Kominfo. Namun, dalam kasus ini, tersangka hanya akan fokus pada kasus penambangan liar yang ditangani Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara. (*/ary)
sumber : detik.com















