JAKARTA, gerbangdesa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai penipuan. Setidaknya ada dua jenis penipuan yang beredar di masyarakat saat ini.
Direktur Eksekutif Pengawasan Perilaku, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, modus penipuan pertama adalah menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem online.
Dia menjelaskan, modus operandi mereka menawarkan pekerjaan disertai janji bonus kepada masyarakat.
“Bonus didapat setelah menyelesaikan tugas dan menyetorkan dana terlebih dahulu di aplikasi yang diberikan oleh pihak yang menawarkan pekerjaan,” kata Frederica seperti dikutip Jumat (6/9/2023).
Perempuan yang kerap disapa Kiki itu melanjutkan, modus penipuan kedua adalah jual beli sinyal dagang. Cara kerjanya mirip dengan entitas ilegal Fire of Hope yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi.
“Cara kerjanya hampir sama, yaitu anggota mendapat member offer, kemudian anggota diarahkan untuk memperdagangkan kontrak tertentu pada waktu tertentu,” ujarnya.
Dengan maraknya penipuan ini, Kiki mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran dari pihak yang mengatasnamakan modus operandi di atas.
Menurutnya, masyarakat harus mengecek legalitas melalui otoritas terkait untuk memastikan izin usahanya dimiliki dengan menghubungi lembaga/instansi terkait, misalnya Kementerian Perdagangan, BI, OJK atau SWI.
Selain itu, masyarakat juga harus mencermati sumber informasi yang muncul dalam layanan pesan yang mereka terima. Jika pesan menawarkan untuk beralih ke jaringan pribadi, abaikan segera.
“Apabila penawaran disertai instruksi untuk melakukan suatu tugas disertai pengembalian berupa bonus yang tidak wajar atau disertai permintaan transfer dana untuk memperoleh atau menambah bonus, penawaran tersebut s “Langsung abaikan,” pungkasnya.
(*/ary)
sumber : suara.com














