JAKARTA, gerbangdesa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan penyebab masih adanya calon anggota legislatif yang tidak memenuhi persyaratan (TMS). Hal ini karena masih ada dokumen yang tidak sesuai. “Dokumennya tidak lengkap atau tidak sah,” kata Ketua Bidang Teknis KPU RI Idham Holik.
“Misalnya surat keterangan pengadilan, sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba,” lanjutnya.
Meski begitu, kata Idham, KPU tetap memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen calegnya. Penyempurnaan waktu tersebut dapat dilakukan selama masa pemeriksaan daftar calon sementara mulai 6 hingga 11 Agustus 2023.
“Ada peluang (perbaikan). Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen caleg berdasarkan hasil perbaikan (verifikasi administrasi) dinyatakan TMS bisa diganti saat pemeriksaan draf DCS mulai 6 Agustus s/d 11 Agustus 2023,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakan calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Dari total 10.323 caleg, 83,84% di antaranya memenuhi syarat (MS).
“Ada 83,84% caleg yang surat pencalonannya dinyatakan MS,” kata Kabid Teknis KPU RI Idham Holik).
Sementara itu, 14,93% caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, 1,23% caleg dicoret oleh partai politik. (*/ary)
sumber : detik.com