PAN Menilai Pemilu Tertutup masih salah meski dilaksanakan tahun 2029

JAKARTA, gerbangdesa.com – Kubu PAN menilai Mahkamah Konstitusi keliru mengubah sistem pemilu menjadi proporsionalitas tertutup, sekalipun itu terjadi pada pemilu 2029.  Saleh Daulay, ketua fraksi PAN, mempertanyakan apakah MK akan memutuskannya nanti. Ia juga menegaskan, sistem proporsional tertutup kurang tepat diterapkan. 

 “Kalau putusan MK mengatakan 2029 ditutup, itu juga salah. Karena terbuka itu benar, tertutup itu benar, apa benar?”  Saleh mengatakan dalam konferensi persnya di kompleks parlemen, Selasa (30/5). 

Saleh juga mengingatkan putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu pada 2008. Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu yang berlaku di Indonesia saat itu.

 “Beliau mengatakan putusan MK bersifat final and binding, kalaupun ada yang mengikuti ujian, dia tidak akan lulus,” ujarnya.

 Di sisi lain, Kahar Muzakir, Ketua Fraksi Partai Golkar, mengingatkan bahwa sistem pemilu merupakan open legal policy. Artinya, DPR dan pemerintah berhak memutuskan soal itu.  Ia juga mengacu pada Pasal 19 (1) UUD yang menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan langsung.

 Berkaitan dengan pasal tersebut, Kahar berpendapat bahwa sistem rasio terbuka cocok diterapkan.

 “Jadi sebenarnya kompetensi UU Pemilu itu bukan di MK, di legislatif. Karena bukan norma, tapi sistem,” kata Kahar.

  Ia juga menegaskan bahwa hak atas putusan MK adalah norma terlepas dari apakah isi undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Namun, ini persoalan dinamis bagi sistem dan menjadi kompetensi DPR dan pemerintah sebagai legislator.

 Sementara MK yang dianggap standar tidak sesuai dengan UUD 1945, ujarnya.

  Selasa (30/5), seluruh fraksi DPR RI kecuali PDIP menggelar jumpa pers mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup.

  Kini Mahkamah Konstitusi sedang menguji gugatan terhadap beberapa pasal UU Pemilu 7/2017. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara tersebut, maka sistem pemilu akan kembali ke sistem pemilu partai. 

 Belakangan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapat informasi dari Mahkamah Konstitusi yang menentang UU Pemilu Proporsional Terbuka No 7 tahun 2017.

 Denny menyebut bocoran tersebut adalah Mahkamah Konstitusi akan menerima perkara tersebut dan mengubah sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup, atau pemungutan suara partai.

(*/ary)

dilansir dari: CNN Indonesia

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post