Keberadaan BUMDES Diharapkan Bukan Pesaing Usaha Kecil di Desa

BUMDES merupakan suatu lembaga badan usaha yang memiliki legalitas kuat. Kehadirannya diharapkan mampu menjadi tempat untuk mempromosikan pelaku usaha kecil lainnya, bukan jadi pesaing.

Gerbang Desa – Hampir seluruh desa di indonesia telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Keberadaan badan usaha itu diharapkan bukan jadi pesaing usaha kecil yang sudah digeluti warga di desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar justru melarang. Alasannya, kehadiran BUMDES itu semestinya lebih kreatif dan berinovasi membantu meningkatkan kesejahteraan warga desa, bukan sebaliknya.

Adapun fungsi BUMDES dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87 ayat (1) yaitu;

– Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa.

– Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

– Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan misalnya, membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.

– Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

– Lembaga yang mampu menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.

Ringkasnya bahwa fungsi BUMDES sebagai lembaga  yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam bahkan sumber daya manusia di desa. (gd-min)

Tags

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Tinggalkan Balasan

Related Post