Gerbang Desa – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) terdapat 168 desa yang tersebar di 17 kelurahan dan 17 kecamatan.
Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terhitung sejak tahun 2022 hanya tujuh desa yang berubah status menjadi Desa Mandiri. Sedangkan desa lainnya dianggap masih berstatus desa maju, desa tertinggal dan desa berkembang.
Guna mengubah status dari desa tertinggal dan desa berkembang menuju desa mandiri, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian tentang desa mandiri yaitu;
Pertama : Desa Mandiri adalah desa yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak semata-mata tergantung dengan bantuan dari pemerintah, jika ada bantuan dari pemerintah sifatnya hanya stimulan atau perangsang.
Kedua : Desa Mandiri adalah desa yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
Ketiga : Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas atau transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus serta penyelenggaraan pemerintah yang sudah sangat baik.
Berikut ini adalah syarat menjadi desa mandiri diantaranya;
- Melakukan pendayagunaan sumber daya yang ada di desa
- Aktif dalam kelembagaan masyarakat maupun di lingkungan masyarakat
- Menjalankan penataan serta pembangunan aset dalam desa
- Terdapat kerja sama antar desa dengan pihak lainnya serta terdapat pendampingan dalam desa
- Tersedianya dana atau anggaran desa guna mengelola berbagai kegiatan baik pemberdayaan maupun pembangunan di desa
Nah, berdasarkan persyaratan di atas, DPMD telah menetapkan 7 desa di Kotim sebagai desa mandiri. Berikut nama desa mandiri yang tersebar di beberapa kecamatan,
- Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.
- Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
- Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
- Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
- Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.
- Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
- Desa Bandar Agung, Kecamatan Parenggean.
Mengingat hanya 7 desa yang telah berubah status menjadi desa mandiri, DPMD Kotim menargetkan tahun 2023 setidaknya menambah 2 desa lagi.
“Di Kotim ini terdapat 168 desa dan sudah ada 7 desa yang kami nilai sebagai desa mandiri, target tahun depan akan ditambah menjadi 2 desa lagi, jadi, totalnya hingga 2023 mendatang di Kotim ada 9 desa mandiri,” ujar Kepala DPMD Kotim melalui Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Madya H Eddy Mashami pada saat launching Siskeudes Online di gedung Serbaguna Sampit, kemarin.
Terkait ada ratusan desa yang masih berstatus desa maju, desa tertinggal dan desa berkembang, pihaknya menjanjikan akan terus memacu desa-desa tersebut supaya bisa menjadi desa mandiri.
Untuk menjadi desa mandiri setiap desa memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan desanya masing-masing, karena setiap desa memiliki wewenang, aset, budaya, dan sumber daya yang bisa dikembangkan melalui pemberdayaan masyarakat.
Akan tetapi, untuk mengembangkan desa mandiri tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu adanya kerja sama antara kepala desa dan perangkat desa, serta kelembagaan desa seperti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Selain itu, Dewan Adat Dayak (DAD) desa, mantir/let adat desa, Ketua RT/RW dan warga desa, maupun stakeholder terkait guna mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan stabil.















