GERBANGDESA.COM, Sampit – Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami pengurangan setelah pemerintah daerah menetapkan perpanjangan kontrak kerja untuk tahun berikutnya.
Dari semula 1.871 orang yang diangkat pada 2025, kini hanya 1.805 pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa berkurangnya jumlah tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh persoalan kinerja.
Sebagian pegawai diketahui telah lebih dahulu berhenti bekerja maupun mengajukan pengunduran diri sebelum proses evaluasi dan administrasi perpanjangan kontrak dilaksanakan.
“Sebagian pegawai telah lebih dahulu berhenti bekerja maupun mengajukan pengunduran diri sebelum tahapan evaluasi dan administrasi perpanjangan dilaksanakan,” ungkap Kamaruddin, Jumat (6/11/2026).
Sementara itu, bagi pegawai yang masih aktif, perpanjangan kontrak harus melalui penilaian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi mencakup pelaksanaan tugas serta capaian kinerja selama menjalankan tanggung jawab.
Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Kotim melalui BKPSDM sebagai bahan pertimbangan.
“Pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja tidak dimasukkan dalam usulan perpanjangan,” jelasnya.
Kamaruddin memastikan sebanyak 1.805 PPPK Paruh Waktu telah mendapatkan perpanjangan kontrak dengan TMT 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa keberlanjutan masa kerja tidak hanya bergantung pada status pengangkatan sebelumnya, tetapi juga mempertimbangkan keaktifan dan hasil evaluasi kinerja.
Dengan demikian, selisih 66 orang dari jumlah awal merupakan gabungan dari pegawai yang tidak lagi aktif bekerja serta mereka yang tidak memenuhi persyaratan evaluasi untuk diusulkan kembali. (hmn/fin)















