Daftar Nomor urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada 6 Partai Lokal Aceh

JAKARTA, gerbangdesa.com –Hasil rapat pleno penetapan nomor urut partai politik (Parpol) pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 telah ditetapkan di Jakarta, Rabu 14 Desember 2022. Ada 17 Parpol dan 6 partai lokal aceh dinyatakan masuk dalam peserta pemilu.

Berikut daftar Parpol dan nomor urut berdasarkan Berita  Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
  19. Partai  Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  20. Partai Darul Aceh (PDA)
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, Parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urut ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Dari 9 Parpol yang memenuhi ambang batas hanya PPP yang ingin melakukan pengundian nomor urut tersebut.

Kemudian, PPP mengikuti proses pengundian bersama 8 parpol lainnya seperti, Perindo, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PSI dan Partai Buruh.

Selain itu, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut partai lokal Aceh.

Sedangkan 8 Parpol lainnya yang memenuhi ambang batas parlemen di pemilu 2019 tidak mengikuti undian diantaranya, PDI Perjuangan nomor urut 3, Gerindra nomor urut 2, Golkar nomor urut 4, PKB nomor urut 1, NasDem nomor urut 5, PKS nomor urut 8, Demokrat nomor urut 14,dan PAN nomor urut 12.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD serta Parpol Lokal Aceh peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024. (*/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post