GERBANGDESA.COM, Sampit – Perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini memasuki tahap penyidikan.
Kebakaran yang terjadi pada Senin (3/8) sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut merupakan lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT GAP dan dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Polisi menaikkan status perkara setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo, Rabu (2/9/2026).
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan tidak adanya upaya pemadaman ketika api mulai muncul di lokasi.
Perkara tersebut disidik berdasarkan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Polisi belum mengungkap identitas pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidik memastikan akan ada satu orang yang ditetapkan setelah proses gelar perkara dilakukan sesuai mekanisme penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Edi.
Penetapan tersebut nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyangkut pemadaman api, tetapi juga penelusuran terhadap penyebab dan kemungkinan adanya unsur pidana.
Polisi menegaskan setiap peristiwa karhutla akan ditangani melalui proses hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.
“Setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sgt/fin)















