GERBANGDESA.COM, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli rutin setelah masih ditemukan rumah dan pertokoan yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Instruksi tersebut disampaikan dalam Coffee Morning Bupati bersama Forkopimda, kepala OPD, instansi vertikal, dan perbankan di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (3/8/2026).
Halikinnor mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kotim sebenarnya telah menerbitkan surat edaran sejak Juli 2026 yang mengimbau masyarakat memasang Bendera Merah Putih selama bulan Agustus.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, masih terdapat rumah dan toko yang belum melaksanakan imbauan tersebut.
“Saya minta Satpol PP melakukan patroli rutin. Jangan hanya diam, harus ada aksi nyata di lapangan untuk mengingatkan masyarakat agar memasang Bendera Merah Putih,” tegasnya.
Menurut Halikinnor, mengibarkan Bendera Merah Putih merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia.
Ia menilai generasi saat ini tidak lagi dituntut berjuang di medan perang, melainkan cukup menunjukkan rasa nasionalisme melalui partisipasi dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan.
“Para pejuang telah mengorbankan segalanya untuk kemerdekaan bangsa. Kita hanya diminta memasang Bendera Merah Putih, jangan sampai untuk hal sederhana itu pun masih malas melakukannya,” ujarnya.
Ia berharap semangat Hari Kemerdekaan dapat terlihat di seluruh wilayah Kotim, baik di lingkungan permukiman, pertokoan, maupun perkantoran swasta.
Halikinnor menegaskan, keterlibatan seluruh elemen masyarakat akan menjadi cerminan rasa cinta tanah air sekaligus penghormatan kepada perjuangan para pahlawan yang telah mengantarkan Indonesia menuju kemerdekaan. (fin/fin)















