Dua Pengedar Diduga Sabu Diciduk di Kotim, Polisi Sita Hampir 10 Gram Barang Bukti

GERBANGDESA.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang dilakukan di lokasi dan waktu berbeda, dua pria berinisial HS (33) dan SS (46) diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat kotor hampir 10 gram.

Pengungkapan pertama berlangsung di kawasan Jalan Rahadi Usman, eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (16/7/2026) pagi.

Penangkapan HS berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menghentikan dan menggeledah tersangka dengan disaksikan ketua RT serta warga sekitar.

Dari kantong celananya, polisi menemukan sebuah kotak rokok LA Lights yang ternyata berisi dua paket sabu seberat kotor sekitar 7,63 gram.

“Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok yang dibawa tersangka. Setelah diperiksa, isinya dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 7,63 gram,” ujar Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Sabtu (18/7/2026).

Sehari berselang, Jumat (17/7/2026) siang, Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial SS di kediamannya di Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean.

Penangkapan itu juga bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 1,94 gram yang disembunyikan di area dapur.

“Seluruh barang bukti telah diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kotim,” kata Edy.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang dikuasai kedua tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas dugaan perbuatannya, HS dan SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (hmn/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post