Wakil Ketua MPR HNW Apresiasi MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

Jakarta, gerbangdesa.com – Anggota DPR dan sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menolak permohonan perkawinan beda agama dalam uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hidayat Nur Wahid mengatakan, seluruh pihak yang dimaksud adalah para calon mempelai, juga para hakim di pengadilan negeri yang kerap memperbolehkan pencatatan perkawinan beda agama.

“Pada 2022 ini saja, sudah tiga hakim di sejumlah pengadilan negeri yang membolehkan hal tersebut,” ujarnya yang dilansir dari praksi.pks.id, Rabu 1 Pebruari 2023.

Dia berharap kedepannya, tidak ada lagi calon mempelai yang mengabaikan keputusan MK ini, juga para hakim di pengadilan negeri tidak ada lagi yang memberikan izin pencatatan perkawinan beda agama tersebut..

“Maka putusan MK ini harus dirujuk oleh MA dan hakim-hakim di bawahnya, sehingga tidak terjadi lagi perkawinan beda agama yang tidak sah menurut agama atau UU Perkawinan, yang juga tida dibenarkan oleh MK,” ujar HNW sapaan akrabnya.

Berbekal putusan MK ini, HNW juga berharap perlu dilakukan perbaikan regulasi, terutama revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 UU Administrasi Kependudukan.

Penjelasan Pasal 35 huruf a. Ketentuan itu, menurutnya, kerap digunakan sebagai dasar bagi para hakim di pengadilan negeri untuk membolehkan pencatatan perkawinan beda agama.

“Saya berharap seluruh pihak harus mengikuti dan mematuhi putusan yang sudah sejalan dengan ketentuan UUD NRI 1945 dan UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia,” sarannya.

Editor : Arifin
Sumber : Praksi PKS

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post