GERBANGDESA.COM, Sampit – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kian tak terkendali.
Sedikitnya 600 unit lanting dilaporkan beroperasi serentak, menciptakan gambaran eksploitasi terbuka di bantaran sungai.
Skala operasi yang masif ini memunculkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum, seolah aktivitas ilegal tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Jumlahnya bukan lagi puluhan, tapi ratusan. Ini sudah seperti kawasan tambang resmi, padahal jelas ilegal,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Penelusuran di lapangan mengungkap bahwa para penambang tidak hanya berasal dari warga lokal.
Arus pekerja dari luar daerah mulai dari Sampit hingga luar pulau seperti Jawa, Sulawesi, dan Sumatra terus berdatangan.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya sistem yang terorganisir di balik aktivitas tersebut.
“Penambang dari luar desa harus bayar mahal untuk masuk. Ini bukan sekadar cari nafkah, tapi sudah seperti bisnis besar,” ungkap sumber tersebut.
Lebih jauh, praktik “sewa lokasi” diduga menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu.
Penambang luar disebut harus membayar biaya masuk hingga Rp20 juta, ditambah kewajiban sewa bulanan sekitar Rp10 juta.
Dengan puluhan lanting yang dikelola, satu titik lokasi bahkan diperkirakan mampu menghasilkan ratusan juta rupiah setiap bulan.
“Kalau satu orang kelola puluhan lanting, tinggal kalikan saja. Uangnya bisa ratusan juta per bulan,” kata sumber itu menegaskan.
Di sisi lain, dampak lingkungan dan ekonomi tak bisa diabaikan.
Konsumsi bahan bakar untuk ratusan lanting diperkirakan mencapai 36 ribu liter per hari, memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan BBM serta pencemaran sungai.
Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum, sementara aktivitas terus meluas.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya negara dirugikan, tapi sungai ini bisa rusak permanen,” ujar warga dengan nada khawatir. (tim)















