GERBANGDESA.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperkuat upaya pengelolaan sampah dengan menerapkan kebijakan pemilahan dari sumbernya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) sebagai landasan pelaksanaan program tersebut di seluruh wilayah ibu kota.
Kebijakan ini akan dijalankan secara kolaboratif bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah berencana mendeklarasikan gerakan pemilahan sampah dalam waktu dekat sebagai langkah awal untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola limbah rumah tangga.
Pramono menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi publik. Pemilahan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan gerakan bersama yang melibatkan warga agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan di seluruh kota administrasi Jakarta.
Sebagai tahap awal, program ini telah diuji coba di kawasan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Wilayah tersebut dipilih sebagai percontohan guna mengukur efektivitas sistem sekaligus menyusun strategi sebelum diterapkan secara lebih luas di wilayah lain.
Selain mendorong pemilahan sampah, Pemprov DKI juga mengembangkan infrastruktur pengolahan limbah berbasis energi. Salah satunya melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang direncanakan berjumlah tiga unit di Jakarta.
Upaya ini diperkuat dengan keberadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan yang telah beroperasi. Pemerintah berharap kombinasi pemilahan sampah dan teknologi pengolahan modern dapat mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus menghasilkan energi alternatif bagi kota.(*/d)
Sumber: Detikcom














