GERBANGDESA.COM, Sampit – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar pelatihan paralegal perdana di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kegiatan yang dipimpin Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, ini diikuti ratusan peserta dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat akar rumput.
Hajrianor menegaskan, pelatihan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk membekali paralegal dengan pemahaman hukum yang memadai.
“Paralegal ini adalah garda terdepan di desa dan kelurahan. Mereka harus mampu menjawab pertanyaan masyarakat dan tidak boleh salah dalam memberikan penjelasan,” tegasnya usai pembukaan kegiatan di gedung serbaguna Sampit, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, keberadaan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan menjadi kunci dalam menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum.
Paralegal diharapkan mampu memberikan konsultasi awal hingga membantu penyelesaian sengketa secara damai.
“Kalau ada warga bersengketa, paralegal harus bisa mengupayakan mediasi. Jangan semua langsung dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila penyelesaian secara damai tidak berhasil, masyarakat tetap memiliki akses terhadap bantuan hukum lanjutan.
“Kalau tidak bisa diselesaikan, ada rujukan advokat yang bisa membantu secara cuma-cuma melalui organisasi bantuan hukum.
Ini penting supaya masyarakat tidak merasa sendirian menghadapi persoalan hukum,” katanya.
Contoh kasus yang kerap terjadi di desa seperti sengketa lahan juga menjadi perhatian dalam pelatihan ini.
Hajrianor menekankan bahwa paralegal harus mampu mengarahkan langkah awal yang tepat.
“Misalnya ada warga mengadu tanahnya diserobot, paralegal harus bisa memberi pemahaman langkah-langkahnya, mulai dari mediasi sampai kemungkinan gugatan,” ucapnya.
Melalui pelatihan ini, Kemenkum Kalteng berharap Posbakum desa dan kelurahan benar-benar berfungsi optimal sebagai ujung tombak pelayanan hukum.
“Kami ingin masyarakat desa tahu ke mana harus bertanya dan mendapatkan keadilan. Paralegal harus hadir sebagai solusi, bukan menambah kebingungan,” pungkasnya. (fin/fin).















