GERBANGDESA.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan pedoman penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Kebijakan ini menjadi acuan dalam pemanfaatan teknologi digital di berbagai jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memastikan penggunaan teknologi digital dalam proses belajar tetap memperhatikan kesiapan serta perkembangan anak.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi dan AI bagi anak-anak harus dilakukan secara bijaksana agar memberikan dampak positif sekaligus meminimalkan risiko yang mungkin muncul. Karena itu, faktor usia dan kesiapan anak menjadi pertimbangan utama dalam penerapan teknologi di lingkungan pendidikan.
Ia juga menekankan bahwa semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi digital harus semakin terkontrol. Pengawasan tidak hanya terkait durasi penggunaan perangkat digital, tetapi juga jenis konten yang diakses dalam kegiatan pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai kebijakan tersebut sangat penting mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan generasi muda tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara bijak sesuai dengan tingkat kesiapan mereka.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Dalam penerapannya, kebijakan ini juga mengacu pada prinsip perlindungan anak di ruang digital yang dikenal dengan konsep “Tunggu Anak Siap”. Prinsip tersebut menekankan bahwa pemanfaatan teknologi harus disesuaikan dengan kesiapan psikologis dan perkembangan anak.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan bagi sekolah, tenaga pendidik, serta orang tua dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat dalam proses pembelajaran. Dengan begitu, anak-anak dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter.
Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh tujuh pejabat kementerian, yakni Pratikno, Meutya Hafid, Brian Yuliarto, Abdul Mu’ti, Arifah Choiri Fauzi, Wihaji, serta Nasaruddin Umar. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam memanfaatkan teknologi digital secara aman dan bermanfaat di dunia pendidikan Indonesia. (*/f)















